Seleksi Calon Anggota KPU

Tahapan Lengkap Seleksi Calon Anggota KPU, Pendaftaran di Wilayah 5 Jatim Sudah Dimulai

Berikut tahapan lengkap seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota wilayah Jatim 5 yang sudah dimulai 8 Maret 2024.

|
Penulis: Didik Mashudi | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/didik mashudi
Tim Seleksi Pendaftaran Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota wilayah Jawa Timur 5 melakukan sosialisasi tata cara pendaftaran secara luring dan daring, Jumat (8/3/2024). 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Tim Seleksi (Timsel) Pendaftaran Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota wilayah Jawa Timur 5 melakukan sosialisasi tata cara pendaftaran, Jumat (8/3/2024).

Anggota Timsel terdiri Hari Tri Wasono (Ketua), Taufik Al Amin (Sekretaris ), Jarot Hermansyah, Deasy Wulandari dan Muhammad Hambali.

Wilayah Jawa Timur 5 meliputi KPU Kabupaten Blitar, KPU Kabupaten Kediri, KPU Kota Blitar, KPU Kabupaten Mojokerto dan KPU Kota Mojokerto, KPU Kota Kediri dan KPU Kabupaten Nganjuk periode 2024-2029.

Seleksi bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota ini, berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 286 Tahun 2024 tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota dan untuk Provinsi Jawa Timur di bagi menjadi 6 wilayah.

Ketua Timsel, Hari Tri Wasono menjelaskan, dengan kegiatan sosialisasi diharapkan partisipasi masyarakat untuk mendaftar dan mengikuti seleksi untuk menjadi anggota KPU Kabupaten -Kota dapat maksimal dan semakin banyak pendaftarnya.

Sementara pengumuman dimulainya pendaftaran dimulai 8 - 19 Maret 2024. Pendaftaran untuk seluruh wilayah di Jawa Timur dipusatkan di Surabaya.

Berikut Tahapan Lengkap Seleksi Calon Anggota KPU:

  • Penelitian administrasi pada 8 -26 Maret 2024
  • Pengumuman hasil penelitian administrasi pada 28-30 Maret 2024
  • Seleksi tertulis dan tes psikologi pada 31 -5 April 2024
  • Pengumuman hasil seleksi tertulis dan tes psikologi 6-7 April 2024
  • Tes kesehatan dan wawancara 16 -24 April 2024
  • Penetapan hasil tes kesehatan dan wawancara 25 April 2024
  • Penyampaian 2 kali nama calon 26 -28 April 2024.

Sementara Sekretaris Timsel, Taufik Al Amin menjelaskan, timsel hanya punya waktu sampai tanggal 19 Maret 2024.

"Karena waktunya tidak memungkinkan, berlaku sistem gugur karena tidak ada perbaikan. Sehingga peserta harus benar- benar mencermati kelengkapan dan persyaratan," jelasnya.

Selain itu berkas -berkas dilengkapi selengkap mungkin karena memiliki bobot penilaian dalam proses penentuan masuk 20 besar akan memiliki pertimbangan tersendiri.

Timsel menggandeng dengan pihak media karena menjadi mitra dalam mengawal dan melakukan sosialisasi.

"Termasuk ketika masuk 20 besar kami juga mohon partisipasinya. Karena pada 20 besar ada masukan -masukan. Jadi peserta bisa gugur ketika ada temuan -temuan," jelasnya.

Sementara berkaitan keharusan untuk mengundurkan diri sebagai pengurus organisasi ormas merupakan sebuah keharusan bagi para pendaftar. 

"Kalau jadi pengurus harus mundur. Itu hanya dibuktikan untuk persyaratan bersedia mundur. Kalau terpilih harus mundur beneran," ungkapnya.

Bagi masyarakat yang berminat untuk mendaftar menjadi calon anggota komisioner KPU Kabupaten Kota bisa menghubungi help desk Timsel Pendaftaran Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur di nomor  081996632113.

(didik mashudi/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved