Berita Terbaru Kabupaten Kediri

Sejoli yang Mengubur Janin Hasil Aborsi di Kandat Kediri Ditangkap

Polisi menangkap sejoli yang melakukan aborsi dan mengubur janin mereka di pekarangan rumah warga di Kandat, Kabupaten Kediri

Penulis: Luthfi Husnika | Editor: eben haezer
luthfi husnika
Dua terduga pelaku yang membuang janin dengan cara menguburnya di pekarangan rumah warga Desa Pule, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri telah diringkus polisi 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri dan Reskrim Polsek Kandat telah menangkap sejoli yang mengubur janin hasil hubungan gelap mereka di pekarangan rumah warga desa Pule, kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri. 

Mereka adalah sepasang kekasih FD (21) warga Desa Pule, Kecamatan Kandat dan DP (22) warga Desa Gadungan, Kecamatan Puncu.

Aksi keduanya terbongkar setelah pemilik pekarangan menggali gundukan tanah baru yang dicurigainya hingga ditemukan janin berusia 4-5 bulan.

Baca juga: Janin Ditemukan Terkubur di Pekarangan Rumah Warga Kandat Kediri, Pelakunya Pasangan Kekasih

Penemuan tersebut kemudian dilaporkan pada pihak kepolisian.

Petugas kemudian melakukan autopsi di rumah sakit Bhayangkara Kota Kediri dan melakukan serangkaian penyelidikan.

Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto mengatakan, kasus tersebut sekarang tengah ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Kediri.

"Betul sudah kami amankan. Keduanya adalah sepasang kekasih. Motif pembuangan janin karena khawatir ketahuan hamil dan belum menikah," kata AKBP Bimo, Kamis (7/3/2024).

AKBP Bimo menjelaskan kronologi dikuburnya janin tersebut di pekarangan rumah Mujianto (42) yang juga ayah tiri dari terduga pelaku FD.

Kejadian bermula ketika DP diketahui tengah hamil pada Februari 2024 kemarin dan memberitahukan kehamilan tersebut pada kekasihnya, FD. 

Kedua pasangan yang belum menikah ini tidak berani memberitahu ke pihak keluarga masing-masing terkait kehamilan DP dan sepakat untuk melakukan aborsi atau menggugurkan kandungan.

"Kedua terduga pelaku ini akhirnya berniat menggugurkan kandungan,",t terang AKBP Bimo.

Keduanya kemudian membeli obat penggugur kandungan senilai Rp1,9 juta melalui toko online.

Uang itu dibeli secara patungan. DF mengeluarkan Rp 1,5 juta. Sedangkan kekasihnya Rp 500 ribu.

Setelah mendapatkan obat yang dimaksud, mereka pun melakukan aborsi di sebuah kamar kos. 

"FD ini mengajak DP jalan-jalan dan menyewa kamar kos di wilayah Gurah untuk menggunakan obat yang sudah dibeli sampai akhirnya keguguran. Jasad janin tersebut kemudian dibersihkan dibawa pulang oleh DP," terang AKBP Bimo.

Beberapa hari setelahnya, Senin (4/3/2024), FD mendatangi rumah DP untuk mengambil jasad janin yang dibungkus menggunakan daster warna ungu. FD kemudian membawanya pulang dan mengubur jasad janin tersebut di pekarangan rumahnya.

Keesokan harinya, ayah tiri FD mencurigai gundukan tanah bekas pemakaman jasad janin tersebut dan menggalinya. Ditemukanlah janin hasil hubungan terlarang FD dan DP dan selanjutnya dilaporkan pada pihak berwajib.

"Setelah itu kami melakukan penyelidikan dan kurang dari 24 jam dari penemuan janin, keduanya berhasil diamankan. FD kami amankan di tempat kerja dan DP di rumahnya," ucap AKBP Bimo.

Dari hasil interogasi awal kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Saat ini masih dimintai keterangan," ungkap AKBP Bimo.

Kedua terduga pelaku diduga terjerat pasal 80 ayat (3) Jo pasal 76c undang-undang No 34 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Selanjutnya, pasal 77A ayat (1) undang-undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

(luthfi husnika/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved