Berita Terbaru Kabupaten Kediri

Nekat Curi Mobil Kerabat untuk Jaminan Utang, Bermodus Kunci Rusak dan Sewa Tukang Duplikat

Pria di Kabupaten Kediri mencuri mobil milik kerabatnya sendiri untuk jaminan utang. Modusnya, menyewa tukang duplikat kunci

Editor: eben haezer
ist
Mobil Honda CR-V yang diduga dijadikan jaminan hutang oleh AM (43) tanpa sepengetahuan pemiliknya 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Petugas Unit Reskrim Polsek Ngasem mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pencurian mobil.

Ia adalah AM (43) warga Desa Mejono Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri.

AM diamankan setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari korban Rizki Khoiri (51) yang mengaku kehilangan mobilnya.

Ternyata terduga pelaku masih ada hubungan kerabat dengan korban.

"Betul terduga pelaku sudah kami amankan dan saat ini tengah dimintai keterangan," kata Kapolsek Ngasem, Iptu Ardian Wahyudi, Kamis (7/3/2024).

Iptu Ardian mengatakan, kejadian dugaan pencurian tersebut diketahui oleh korban saat baru pulang dari Kalimantan pada Jumat (1/3/2024). 

Saat itu korban hendak mengambil kendaraan miliknya, Honda CR-V berplat nomor AG 1535 EQ yang diparkir di rumahnya, Perumahan Greenland Kediri.

"Korban ini hendak menggunakan mobilnya untuk menengok anaknya yang kuliah di Malang. Tapi saat tiba di rumah, mobil yang diparkir di garasi rumah sudah tidak ada," terang Iptu Ardian.

Korban, lanjutnya, langsung menghubungi adik iparnya yang bernama Imroatus Kasanah yang sebelumnya dititipi kunci mobil tersebut.

Perempuan itu mengaku tak menggunakan mobil tersebut. Malahan, kunci mobil masih dititipkan di rumah mertua korban. 

Karena merasa mobilnya hilang dicuri, korban kemudian melapor ke Polsek Ngasem dan ditindaklanjuti.

Setelah dilakukan penyelidikan, unit Reskrim Polsek Ngasem mengamankan terduga pelaku.

Modus

Saat itu Rabu (28/2/2024) terduga pelaku bersama saksi kedua, Ahmad Jainal (32) mendatangi rumah korban di Perumahan Greenland Kediri.

Terduga pelaku memiliki utang pada Ahmad Jainal dan dijanjikan akan diberikan jaminan berupa mobil. Dan ternyata yang dijaminkan adalah mobil milik korban.

"Terduga pelaku mengaku bahwa mobil tersebut adalah miliknya namun kuncinya rusak. Sehingga minta tolong pada saksi kedua untuk dicarikan tukang kunci dan berhasil diduplikat," jelas Iptu Ardian.

Setelah itu terduga pelaku kembali meminjam uang pada saksi sejumlah Rp 5 juta untuk membayar jasa duplikat kunci. 

Mobil korban yang kuncinya sudah diduplikat kemudian diserahkan pada saksi sebagai jaminan utang. Diketahui terduga pelaku memiliki utang Rp 135 juta kepada saksi Ahmad Jainal.

"Saksi mempercayai kalau mobil tersebut adalah milik terduga pelaku karena sempat ditunjukkan foto STNK. Padahal STNK tersebut atas nama istri korban," ungkap Iptu Ardian.

Terduga pelaku setelah menjalankan aksinya sempat berpindah-pindah tempat tinggal dan akhirnya tertangkap. Kasus tersebut saat ini sedang ditangani oleh pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

"Yang bersangkutan kami amankan di pinggir jalan umum kawasan Desa Kwadungan, Kecamatan Ngasem," tutup Iptu Ardian.


(luthfi husnika/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved