Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek
Mantan Kades dan Perangkat Desa di Trenggalek Jadi Tersangka, Korupsi Pembangunan Gedung Pertemuan
Korupsi Pembangunan Gedung Pertemuan, Mantan Kades dan Perangkat Desa di Kabupaten Trenggalek Ditetapkan Tersangka
Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: Rendy Nicko
TRIBUNMATARAMAN.COM, TRENGGALEK - Mantan Kepala Desa Melis, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek, Jaelani ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Trenggalek, Selasa (5/3/2024).
Kasi Intel Kejari Trenggalek, Rio Irnanda menuturkan, Jaelani bersama perangkat desa sekaligus Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Qomaruddin bekerja sama untuk melakukan korupsi pembangunan gedung pertemuan Desa Melis tahun anggaran 2015 - 2018.
"Para tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Trenggalek. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan berkas untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya," kata Rio, Selasa (5/3/2024)
Dalam kesempatan yang sama, Kasi Pidsus Kejari Trenggalek, Gigih Benah Rendra mengatakan kedua tersangka punya peran masing-masing dalam kasus korupsi tersebut.
"Tersangka QN (Qomaruddin) memanipulasi dokumen pendukung laporan pertanggungjawaban atas perintah JI (Jaelani) sehingga menyebabkan kerugian negara yang telah diaudit sebesar Rp 156 juta," kata Gigih, Selasa (5/3/2024).
Gigih menyebutkan total anggaran untuk proyek tersebut sebesar Rp 579 juta yang dilaksanakan secara bertahap mulai tahun 2015-2018.
Pelaksanaan pembangunan gedung pertemuan tersebut tergantung ADD yang dikucurkan dan dialokasikan oleh pemerintah desa setempat.
"Sudah beberapa kali pemanggilan (dan pemeriksaan). Hari ini dipanggil sebagai saksi lalu dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka," lanjutnya.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah audit pemeriksaan fisik dari ITS (Institut Teknologi Sepuluh Nopember) keluar yang mana terdapat selisih senilai Rp 156 juta.
Gigih menyebutkan, ke depan tidak menutup kemungkinan ada pengembangan dari kasus tersebut ketika ada fakta-fakta baru yang terungkap di penyidikan dan persidangan
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal 200 juta dan maksimal 1 Miliar.
Serta pasal 3 jo pasal 18 uu korupsi jo pasal 55 ayat 1 dengan ancaman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp 50 juta maksimal Rp 1 Miliar.
(Sofyan Arif Chandra/TribunMataraman.com)
korupsi di Trenggalek
kabupaten Trenggalek
Kejari Trenggalek
Kecamatan Gandusari
tribunmataraman.com
Nelayan Hilang di Perairan Munjungan Trenggalek, Perahu Ditemukan Terdampar Tanpa Pemilik |
![]() |
---|
Peras Kepala Desa, Tiga Orang Mengaku Wartawan di Trenggalek Divonis Penjara |
![]() |
---|
Wagub Jatim Emil Dardak Salurkan Bansos Rp 4,2 Miliar untuk Masyarakat Trenggalek |
![]() |
---|
SMA 1 Kampak Trenggalek Disidak Wakil Ketua DPRD Jatim, Tindaklanjuti Demo Siswa soal Iuran |
![]() |
---|
Tak Ada Lagi Honorer, Bupati Mas Ipin Lantik 1.329 PPPK Kabupaten Trenggalek |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.