Pemillu 2024

Terlanjur Digelar, Caleg DPRD Kabupaten Trenggalek Dari PKS Menolak Pemungutan Suara Ulang

Caleg DPRD Kabupaten Trenggalek dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Komarudin menolak pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU)

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
sofyan arif candra
Calon Legislatif DPRD Trenggalek Dapil 1, Komarudin Mengajukan Nota Keberatan Pelaksanaan PSU ke Bawaslu Trenggalek, Kamis (29/2/2024) 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Trenggalek dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Komarudin menolak pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Trenggalek.

Komarudin mengajukan nota keberatan ke Bawaslu atas pelaksanaan PSU di TPS 06 Desa Sukosari, dan PSU di TPS 12 Kelurahan Kelutan yang dilaksanakan pada Rabu (21/2/2024) lalu.

Menurut Komar, sapaan akrabnya, unsur yang dipakai sebagai dasar penyelenggaraan PSU tidak sesuai dengan UU yang ada.

"Seperti di TPS 06 Desa Sukosari, kasusnya ada pemilih (Daftar Pemilih Khusus) yang tidak diberi satu surat suara yaitu surat suara DPRD Kabupaten, tapi kenapa hasil pemungutan suara itu dibatalkan dan dilakukan PSU," ucap Komar yang juga Ketua DPD PKS Trenggalek ini, Kamis (29/2/2024).

Menurutnya dalam kasus tersebut tidak ada klausul yang menjadi penyebab PSU, sehingga tidak layak dilakukan PSU.

Menurut Komar, kesalahan-kesalahan selama pemungutan suara merupakan kesalahan teknis yang dilakukan oleh penyelenggara.

Jika sampai dilakukan PSU, maka akan berimbas ke pemilih juga karena di TPS 12 Kelutan tingkat partisipasi masyarakat dalam PSU menurun dibandingkan pemungutan suara tanggal 14 Februari.

Komarudin berharap PSU yang telah dilaksanakan dibatalkan demi hukum begitu juga hasilnya. KPU juga diminta untuk menggunakan hasil pemungutan suara 14 Februari 2024 dan tidak menggunakan hasil PSU.

"Harapannya PSU-nya dibatalkan karena sesuatu yang tidak sesuai dengan undang-undang ketika dipaksakan dan dipakai sebagai dasar hukum maka akan cacat," jelas Caleg Dapil Trenggalek 1 ini.

Ia juga mengakui, hasil PSU merugikan dirinya sebagai Calon Legislatif karena gagal mendapatkan kursi DPRD Trenggalek.

Menurut hitung cepat timnya, sebelum PSU dilakukan peluang untuk duduk di kursi DPRD Trenggalek besar.

"Tapi dengan adanya PSU kami tergeser dan dikalahkan Caleg lain, padahal penyelenggaraan PSU ini tidak benar," pungkasnya.

(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved