Pemilu 2024
KPU Trenggalek Gelar 2 PSU dari 3 Rekomendasi Bawaslu, Begini Penyebabnya
Komisi Pemilihan Umum Trenggalek akan menjalankan dua rekomendasi Bawaslu untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang, begini penyebabnya.
Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: faridmukarrom
TRIBUNMATARAMAN.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek hanya akan menjalankan dua rekomendasi Bawaslu untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dari tiga PSU yang direkomendasikan.
Komisioner KPU Trenggalek Imam Nur Hadi, menuturkan kepastian tersebut diputuskan melalui rapat pleno KPU, Sabtu (17/2/2024).
Dua rekomendasi Bawaslu Trenggalek yang akan dijalankan adalah PSU di TPS 06 Desa Sukosari, Kecamatan Trenggalek dan TPS 17 Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan Trenggalek.
Sedangkan satu rekomendasi PSU yang tidak akan ditindaklanjuti adalah PSU TPS 05 Wonoanti, Kecamatan Gandusari.
Menurut Imam, kasus pencoblosan di luar waktu yang terjadi di TPS 05 Desa Wonoanti bukan termasuk syarat PSU harus dilaksanakan.
Baca juga: Perhitungan Sementara Hasil Pileg Dapil Tulungagung 2, Sejumlah Petahana Kemungkinan Terpental
"Dalam posita dan petitum Bawaslu tidak ada yang sesuai dengan syarat PSU. Yang mereka tekankan adalah waktu pemungutan di luar jam yang semestinya sesuai aturan regulasi, nah hal itu sama sekali bukan syarat untuk melakukan PSU," kata Imam, Sabtu (17/2/2024).
Imam mengatakan waktu pelaksanaan PSU sendiri maksimal 10 hari pasca pemungutan suara.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Trenggalek memberikan surat rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk TPS 06 Sukosari, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek.
Ketua Bawaslu Trenggalek, Rusman Nuryadin mengatakan surat rekomendasi tersebut telah dikirimkan ke KPU Trenggalek pada Jumat (16/2/2024) malam.
Rekomendasi PSU ini merupakan rekomendasi ketiga setelah sebelumnya Bawaslu memberikan rekomendasi PSU ke TPS 05 Wonoanti, Kecamatan Gandusari dan TPS 17 Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan Trenggalek.
"Untuk kronologinya ada seorang pemilih yang tidak masuk kedalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) padahal yang bersangkutan adalah warga setempat dibuktikan dengan kepemilikan KTP EL," ucap Rusman, Sabtu (17/2/2024).
Pemilih tersebut oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kemudian dimasukkan ke kategori DPK (Daftar Pemilih Khusus).
Celakanya, yang bersangkutan hanya diberikan empat surat suara, yaitu surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, lalu DPD RI, DPR RI, dan DPRD Provinsi Jatim.
"Sedangkan yang DPRD kabupaten tidak diberikan, padahal seharusnya mendapatkan surat suara lengkap, yaitu lima surat suara," lanjutnya.
Oleh karena itu Bawaslu Trenggalek memberikan rekomendasi KPU agar melaksanakan PSU DPRD Kabupaten Trenggalek di TPS tersebut.
Dalam kesempatan itu, Rusman juga menjelaskan untuk TPS 17 Kelurahan Sumbergedong, PSU yang direkomendasikan adalah Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Hal ini dilakukan karena terdapat empat pemilih ilegal yang merupakan warga Provinsi Sulawesi Selatan namun menggunakan hak pilihnya di TPS 17 Kelurahan Sumbergedong.
Rusman mengatakan keempat orang tersebut memang ada yang kelahiran Trenggalek namun KTP EL nya dari Provinsi Sulawesi Selatan.
"Mereka tidak mengurus pindah pilih dan tidak membawa form A pindah memilih. Mungkin karena KPPS bingung akhirnya dimasukkan DPK (Daftar Pemilih Khusus) padahal bukan KTP Trenggalek," jelas Rusman.
Saat mencoblos, keempat orang tersebut hanya mendapatkan surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, sehingga PSU yang dilakukan adalah pemilihan presiden dan wakil presiden.
Lebih lanjut, untuk penyebab PSU di TPS 05 Wonoanti bermula saat seorang pemilih tidak diperkenankan menyalurkan hak pilihnya padahal waktu masih menunjukkan pukul 12.15 WIB.
"Saat itu sebagian anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) beserta saksi dan Pengawas TPS memberikan hak pilih seseorang dengan mendatangi ke rumah-rumah orang yang sakit," ucap Rusman, Jumat (16/2/2024).
Di saat yang bersamaan ada masyarakat yang datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilihnya. Namun KPPS dan saksi yang ada di TPS sepakat bahwa orang tersebut tidak bisa menyalurkan hak pilihnya.
"Malam hari itu juga setelah PPS (tingkat desa) dan PPK (tingkat kecamatan) konsultasi ke Ketua KPU, orang tersebut diperbolehkan untuk mencoblos pada pukul 21.30 WIB, saat penghitungan suara sudah dimulai," lanjutnya.
Menurut Rusman pelaksanaan pemungutan suara saat penghitungan suara yang telah berjalan maka akan melanggar asas rahasia Pemilu.
"Dengan demikian terdapat tata cara prosedur yang dilanggar baik sesuai uu 7 tahun 2017 maupun Perbawaslu no 1 tahun 2024," ucapnya.
Saat mencoblos, orang tersebut mendapatkan surat suara lengkap, sehingga PSU yang direkomendasikan oleh Bawaslu adalah untuk semua pemilihan, baik Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi Jawa Timur, dan DPRD Kabupaten Trenggalek.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman
(tribunmataraman.com)
Daftar Lengkap Nama Komisioner KPU Kabupaten/Kota di Jatim Periode 2024/2029, Intip Sosok Baru Ini |
![]() |
---|
Daftar Lengkap 120 Anggota DPRD Jatim 2024-2029 yang Telah Disahkan oleh KPU |
![]() |
---|
Soal Hasil Putusan MK, Sekjen Projo : 1.000 Persen Putusan MK Sahkan Kemenangan Prabowo - Gibran |
![]() |
---|
Daftar Calon Pengganti Muhaimin Jadi Ketum PKB Versi PBNU, Gus Ipul : Khofifah Hingga Yenny Wahid |
![]() |
---|
Daftar 25 Kader DPD Golkar Jatim yang Dipanggil DPP untuk Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.