Kecurangan Pemilu 2024

Caleg DPRD Jatim di Madura Lapor Bawaslu, Sebut Kades Intimidasi Saksi-saksi di TPS

Caleg DPRD Jatim dari Madura melapor ke Bawaslu karena menduga ada intimidasi yang dilakukan terhadap para saksi di TPS

|
Editor: eben haezer
ahmad faisol
Caleg DPRD Jatim Dapil Madura sekaligus Anggota Komisi E DPRD Jatim, Mathur Husyairi saat memberikan keterangan di Kantor Bawaslu Bangkalan, Kamis (15/2/2024) terkait dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan Presiden di beberapa TPS Desa Bator, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Calon legislatif (Caleg) DPRD Jatim Dapil Madura, Mathur Husyairi mendatangi Kantor Bawaslu Bangkalan, Kamis (15/2/2024).

Mathur bersama 12 orang saksi Tempat Pemungutan Suara (TPS) datang untuk melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan Presiden (Pilpres) di beberapa TPS Desa Bator, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan.

Usai memberikan keterangan kepada petugas Bawaslu Bangkalan, Mathur yang juga Anggota Komisi E DPRD Jatim itu mengungkapkan secara rinci terkait perlakuan terhadap 12 orang saksi TPS hingga proses jalannya penghitungan suara di TPS-TPS yang ada di Desa Bator pada masa tahapan pemungutan suara Pemilu 2024 kemarin, Rabu (14/2/2024).

Bagi Mathur, apa yang terjadi pada perhelatan Pemilu 2024 bukanlah yang aneh sebenarnya.

"Karena memang pemilu sekarang semuanya dalam kondisi under pressure, dalam tekanan. Sehingga penyelenggara pemilu kemudian berupaya untuk mencari aman terutama penyelenggara yang ada di level KPPS," katanya.

“Kita tahu perkembangan terakhir ini semuanya melakukan upaya untuk memenangkan salah satu pasangan paslon presiden termasuk kemudian mengalahkan caleg dari partai tertentu,” imbuhnya di Kantor Bawaslu Bangkalan.

Ia menjelaskan, upaya mengamankan  suara di masing-masing TPS Desa Bator tidak lepas dari dukungan masyarakat desa setempat yang merupakan alumni dari salah satu pesantren di Bangkalan dan turut mensosialisasikan dirinya sebagai caleg.

“Dan kecurigaan saya terjadi ketika saksi tiba ke TPS meminta DPT, sebagian dikasih sebagian tidak. DPT yang dikasih kemudian diambil lagi oleh KPPS ketika saksi saya berpamitan ke kamar mandi dan dilanjutkan shalat, DPT nya kemudian hilang,” jelas Mathur.   

Ia memaparkan, awalnya proses pencoblosan berlangsung sangat baik, KPPS menerima kehadiran saksi. Tetapi di tengah perjalanan proses pencoblosan kemudian berubah setelah datang oknum kepala desa sekitar pukul 11.00 -12.00 WIB.

“Ada orang yang mengaku sebagai kepala desa dan bertanya dengan nada kasar, ‘Se kammah saksinah derih mathur?’ (Mana yang saksi dari Mathur). “Be’eh jek rok norok derih Mathur,  norok aturan se bedeh dinnak’  (kamu jangan ikutan (aturan) Mathur, ikut aturan yang ada di sini),” papar Mathur menirukan keterangan dari para saksinya.

Kalimat dari oknum kades yang disebut Mathur itu hampir semua diterima oleh sakasi yang tempatkan di TPS-TPS Desa Bator. Bahkan, lanjut Mathur, oknum kades itu setelah meninggalkan KPPS berpesan, ‘adhek bitongan, rekap kabbi’ (tidak ada proses hitung, rekap semuanya).

“Jadi semua tingkatan tidak boleh dihitung, mulai dari pilpres, DPD, DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten direkap.  Saya kumpulkan semua saksi saya, satu per satu saya interogasi perihal kejadian di TPS-TPS itu, memang tidak ada penghitungan di TPS Desa Bator” tegas Mathur.

Atas kondisi itu, Mathur menyatakan telah terjadi pengkondisian dengan melakukan rekapitulasi hasil perolehan suara. Dengan pola di masing-masing TPS perolehan suara didominasi hanya empat atau lima partai politik berikut masing-masing calegnya.

Intinya selain TPS 7 semuanya langsung direkap, TPS 7 ini penghitungan berjalan separuh untuk pilpres namun oknum kades datang dan meminta penghitungan untuk dihentikan, akhirnya semua tingkatan direkapitulasi tanpa dilakukan penghitungnan

“Ditulis sekehendaknya karena tidak ada penghitungan, jadi mungkin ditulis sesuai pesanan di masing-masing TPS.  Ada upaya penggelembungan (suara), contoh di TPS 3 dengan jumlah DPT 283, kehadirannya 272.  Padahal menurut saksi saya, kehadirannya hanya di angka 100 maksimal 150 orang karena memasukkan sisa surat suara ke dalam kotak itu lumayan banyak,” ujar Marhur.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved