Dirty Vote
Soal Film Dirty Vote, TKD Prabowo-Gibran Jatim Klaim Masyarakat Tak Mudah Terpengaruh Propaganda
Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Jawa Timur optimis masyarakat tak akan mudah terprovokasi dengan adanya film Dirty Vote.
TRIBUNMATARAMAN.COM - Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Jawa Timur optimis masyarakat tak akan mudah terprovokasi dengan adanya film Dirty Vote.
Beredar saat hari tenang, TKD Prabowo-Gibran Jatim menganggap hal ini tak banyak mempengaruhi pilihan masyarakat.
TKD Jatim menilai, isi film mengarah pada kepentingan pihak tertentu saja. "Saya lihat film ini isinya banyak bias," kata Ketua TKD Prabowo-Gibran Jatim, Boedi Prijosoeprajitno dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (13/2/2024).
Baca juga: Polisi Larang Nobar Film Dirty Vote di Sanggar Ecoton Gresik
"Beberapa hal menunjukkan bahwa film ini dibuat dengan metode selective bias. Artinya, data-data yang ditampilkan diambil parsial untuk merugikan paslon tertentu dan menguntungkan kelompok mereka," ujar Boedi.
Boedi pun menyayangkan hal ini karena tayang saat masa tenang pemilu.
"Kita sudah paham polanya. Ngaku-ngaku edukasi tapi filmnya kok cuma muncul tiap 5 tahun sekali." Ujar Boedi.
Hal tersebut juga mengusik kondusivitas masa tenang.
"Lima tahun yang lalu juga muncul film serupa dari pembuat yang sama bernama Sexy Killers untuk menjelek jelekkan pak Jokowi di masa tenang kampanye," katanya.
Baca juga: Dosen UNIRA Nilai Film Dirty Vote Sadarkan Masyarakat Tentang Adanya Kecurangan Pemilu 2024
"Namun ternyata, film tersebut nggak ngefek terhadap suara pak Jokowi di Jatim dan beliau tetap menang. Artinya, film propaganda serupa juga nggak akan pengaruh untuk warga Jatim," Tambah Boedi yang juga mantan Kepala Bapenda Jatim ini.
Boedi kembali mengingatkan di masa tenang ini untuk seluruh masyarakat terus menjaga kondusivitas.
"Jangan ikut-ikutan menyebarkan narasi propaganda negatif yang kontraproduktif. Mari fokus mengawal pilpres 2024 dengan damai dan riang gembira," tandasnya.
Untuk diketahui, Masa tenang untuk Pemilu 2024 dimulai dari 11-13 Februari. Masa tenang ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu. Sehingga, tidak boleh ada aktivitas kampanye apapun sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
Begitu pula dengan media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran. Selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kegiatan kampanye.
Selama Masa Tenang, media massa cetak, Media Daring, Media Sosial, dan Lembaga Penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.