Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek

APK Pemilu 2024 Masih Bertebaran di Trenggalek, Bawaslu dan Satpol PP Kerja Keras Menertibkan

Bawaslu Trenggalek masih menemukan banyaknya Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang pada masa tenang Pemilu 2024

|
Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: faridmukarrom
ist
Bawaslu Trenggalek masih menemukan banyaknya Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang pada masa tenang Pemilu 2024 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Trenggalek masih menemukan banyaknya Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang pada masa tenang Pemilu 2024, Minggu (11/2/2024).

Ketua Bawaslu Trenggalek, Rusman Nuryadin mengatakan sesuai regulasi seluruh peserta kampanye diwajibkan untuk menurunkan APK nya sebelum memasuki masa tenang.

Karena banyak APK yang masih terpasang,  Bawaslu Trenggalek, bersama KPU, Satpol PP dan stakeholder lainnya melakukan pembersihan APK pada Minggu (11/2/2024) dini hari.

"Mulai pukul 24.00 WIB sampai 04.30 WIB kami sisir dan lakukan pembersihan, tapi itupun masih banyak yang belum tereksekusi," kata Rusman, Minggu (11/2/2024).

Baca juga: Jadwal dan Prediksi Aston Villa vs Man United di Liga Inggris Live SCTV, Marcus Rashford Main

Untuk itu, pembersihan APK akan dilanjutkan pada Senin dan Selasa (12-13/2/2024) untuk memastikan Trenggalek bersih dari APK.

Para peserta Pemilu sendiri sebenarnya telah menunjukkan itikad baiknya untuk membersihkan APK nya sebelum masa tenang.

"Kemarin malam kami melihat ada yang membersihkan, namun banyak yang kewalahan mencopot karena saking banyaknya APK yang mereka pasang. Kemungkinan secara bertahap akan dicopot," lanjutnya.

Partai politik pun memasrahkan kepada penyelenggara Pemilu untuk dilakukan pembersihan jika masih ada APK yang terpasang pada masa tenang.

"Paling banyak yang di kecamatan kota, hasil pembersihan dini hari tadi ada dua truk, itu saja masih banyak belum dieksekusi. Senin dan Selasa kami lakukan sebersih mungkin agar sebelum pemungutan suara sudah bersih," jelas Rusman.

Selain perihal APK, Rusman mengimbau Peserta Pemilu tidak melakukan kegiatan yang mengarah kepada aktivitas kampanye dengan menamakan kegiatan apapun yang berpotensi menimbulkan kerawanan untuk melakukan pelanggaran-pelanggaran baik itu money Politics dan mobilisasi massa 

"Kalau terkait APK mungkin sebatas sanksi administratif, tapi jika sudah money politics menurut UU 7 tahun 2017 sanksinya pidana dan denda," pungkasnya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(TribunMataraman.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved