Berita Terbaru Kabupaten Pamekasan

Tak Terima Diputus, YouTuber Sumenep Kacong Arye Sebar VCS Mantan Pacar

Youtuber Sumenep yang kondang dengan sebutan Kacong Arye ditangkap polisi setelah menyebarkan konten pornografi berupa rekaman VCS mantan pacarnya. 

|
Editor: eben haezer
kuswanto ferdian
YouTuber Kacong Arye saat dibawa ke lokasi konferensi pers di Polres Pamekasan, Madura, Selasa (6/2/2024). 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Polres Pamekasan menahan Jumairi alias Ma’e, warga Dusun Gangsian, Desa Bunbarat, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Madura.

Jumairi adalah Youtuber Sumenep yang kondang dengan sebutan Kacong Arye

Dia ditangkap karena dilaporkan menyebarkan konten pornografi berupa rekaman VCS mantan pacarnya. 

Baca juga: Selain Sebarkan VCS Mantan Pacar, Youtuber Kacong Arye Juga Dilaporkan Gelapkan Uang

Wakapolres Pamekasan, Kompol Andy Purnomo mengatakan, tersangka dan korban sebelumnya pernah menjalin hubungan pacaran selama enam bulan.

Kasus dugaan pornografi ini bermula pada bulan November 2022, sekira pukul 23.00 WIB, tersangka video call dengan korban melalui aplikasi WhatsApp.

Saat video call itu, korban tidak mengenakan pakaian alias telanjang.

Saat video call berlangsung, tanpa sepengetahuan korban, tersangka merekam tubuh pacarnya yang sedang telanjang tersebut tanpa izin.

Tak disangka, saat hubungan keduanya kandas, Kacong Arye justru mengirim video telanjang mantan pacarnya itu ke rekan korban berinisial MMN, warga Kelurahan Bugih, Kabupaten Pamekasan.

Alasan Kacong Arye mengirim video telanjang pacarnya itu karena sakit hati lantaran putus pacaran dengan korban.

"Setelah putus cinta, tersangka berupaya melampiaskan rasa sakit hatinya dengan mengirim video telanjang mantan pacarnya yang disimpan dalam Hp-nya ke teman korban," kata Kompol Andy Purnomo saat konferensi pers, Selasa (6/2/2024).

Dari pengungkapan kasus ini, Polres Pamekasan mengamankan barang bukti sebuah flashdisk berukuran 16gb yang berisikan video telanjang (pornografi) korban berdurasi 38 detik dengan ukuran video 4,7 Mb.

Selain itu, juga mengamankan 3 lembar jepretan layar percakapan tersangka dengan korban.

"Akibat dari kejadian tersebut korban merasa kehormatan dan nama baiknya tercemarkan," ujar Kompol Andy Purnomo.

Akibat perbuatannya, Kacong Arye terancam dikenal Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun penjara.

(kuswanto ferdian/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved