Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek
Kepala Sekolah yang Lakukan Pencabulan ke Murid Sesama Jenis di Trenggalek Akhirnya Dipecat
Kepala sekolah di Trenggalek yang dinyatakan terbukti mencabuli murid sesama jenis, akhirnya dipecat dari ASN
Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Trenggalek dipecat secara tidak hormat setelah terbukti mencabuli muridnya sendiri.
Pria berinisial S yang merupakan seorang guru dan Plt Kepala Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Bendungan itu telah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek pada Agustus 2023 lalu.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Trenggalek, Agoes Setiyono mengatakan sesuai peraturan perundangan, jika seorang ASN dituntut paling tidak 5 tahun maka bisa diberhentikan.
"Yang bersangkutan sudah menjalani hukuman sekaligus sudah diserahkan oleh pemerintah daerah kepada Lapas (Rutan Kelas IIB Trenggalek) atas keputusan pemberhentian yang bersangkutan," ucap Agoes, Selasa (6/2/2024).
Karena diberhentikan secara tidak hormat, Agoes memastikan S tidak mendapatkan hak uang pensiun.
Sebagai upaya mengantisipasi kejadian serupa, Agoes meminta untuk setiap lembaga pendidikan untuk membuat Tim Pengendalian dan Penanganan Kekerasan Seksual.
"Sekolah harus mengupayakan membentuk tim penanganan pengendalian kekerasan anak seperti imbauan dari Kemendikbud Ristek," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, S merupakan Plt kepala sekolah yang terbukti melakukan pencabulan sesama jenis kepada lima muridnya sendiri.
S menjalankan aksinya dengan modus mengajak sang murid ke perpustakaan dengan perintah untuk membantunya menata buku di perpustakaan.
Di situlah S melakukan aksi tidak seronok dengan menggesekkan alat kemaluannya ke celana korban.
Aksi tersebut membuat muridnya menjadi trauma hingga mengalami gangguan emosional. Aksi bejat tersebut terungkap saat wali murid mencurigai perubahan perilaku sang anak yang menjadi gampang marah.
Setelah ditanya, barulah anak tersebut mengaku menjadi korban pencabulan oleh gurunya sendiri.
(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Nelayan Hilang di Perairan Munjungan Trenggalek, Perahu Ditemukan Terdampar Tanpa Pemilik |
![]() |
---|
Peras Kepala Desa, Tiga Orang Mengaku Wartawan di Trenggalek Divonis Penjara |
![]() |
---|
Wagub Jatim Emil Dardak Salurkan Bansos Rp 4,2 Miliar untuk Masyarakat Trenggalek |
![]() |
---|
SMA 1 Kampak Trenggalek Disidak Wakil Ketua DPRD Jatim, Tindaklanjuti Demo Siswa soal Iuran |
![]() |
---|
Tak Ada Lagi Honorer, Bupati Mas Ipin Lantik 1.329 PPPK Kabupaten Trenggalek |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.