Pilpres 2024

Kampanye Akbar AMIN di Pasuruan Dibatalkan Sepihak Oleh Kades, Tim Hukum Lapor ke Bawaslu

Tim hukum AMIN melaporkan dugaan kecurangan pemilu ke Bawaslu Jatim setelah kades di Pasuruan memabtalkan sepihak izin penggunaan lapangan desa

Editor: eben haezer
ist
Tim Kuasa Hukum Nasional AMIN Jawa Timur saat foto bersama di depan Kantor Bawaslu Jatim usai melaporkan dugaan kecurangan kampanye yang dialami pasangan AMIN. 

TRIBUNMATARAMAN.COM -  Tim Hukum Nasional Jawa Timur pasangan calon Presiden (Capres) dan calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 01, Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (AMIN), melaporkan dugaan kecurangan pemilu ke Bawaslu Jatim.

Mereka melaporkan dugaan kecurangan ini setelah kades Martopuro, kecamatan Purwosari, kabupaten Pasuruan, secara sepihak membatalkan izin penggunaan lapangan desa untuk kampanye akbar AMIN. 

Kampanye akbar itu semula hendak digelar pada 9 Februari 2024.

Baca juga: Kampanye Akbar Pasangan AMIN di Pasuruan Dibatalkan Karena Pemdes Tak Beri Izin Penggunaan Lapangan

Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Jawa Timur, Andry Ermawan mengatakan, legalitas Kampanye Akbar paslon AMIN di lokasi tersebut semula telah mendapatkan surat penggunaan lapangan dengan nomor surat 028/041/424316.2.05/2024 pada tanggal 29 Januari 2024 tertanda Kepala Desa Martopuro.

Namun pada 30 Januari 2024 mereka menerima surat pemberitahuan pembatalan dengan nomor 470/42/424.316.2.05/2024 yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Martopuro.

Tidak jelas pula alasan kades membatalkan izin penggunaan lapangan desa tersebut.

"Tentunya perihal pembatalan sepihak dan mendadak ini menjadi tanda tanya serta dugaan adanya kecurangan maupun intimidasi dari pihak tertentu untuk menjadikan pesta demokrasi ini tidak berjalan secara jujur, terbuka, dan adil," kata Andry Ermawan, Sabtu (3/2/2024).

Mengacu pada polemik ini, lanjut Andry, Tim Hukum Nasional AMIN Jawa Timur akan memproses perihal pembatalan sepihak ini ke pihak penyelenggara maupun pihak berwajib.

Pihaknya juga akan memastikan kondusivitas serta pencegahan pelanggaran hukum selama giat kampanye AMIN di Jawa Timur, sehingga kampanye paslon AMIN di Jawa Timur berjalan lancar dan tanpa kendala.

"Kami akan terus berkoordinasi, konsolidasi dan memproses perkara dugaan kecurangan ini sehingga menjadi atensi dari pihak penyelenggara serta pihak berwajib agar seluruh wilayah di Jawa Timur bebas dari kecurangan, pelanggaran hukum, serta hal-hal yang tidak diinginkan selama masa kampanye maupun Pemilu 2024 nantinya, sehingga Pemilu 2024 berjalan jujur dan adil serta paslon AMIN memiliki suara terbanyak di Jawa Timur," harapnya.


(kuswanto ferdian/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved