Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Pj Bupati Tulungagung Salurkan BLT Dana Desa di Desa Ringinpitu, Setiap Orang Rp 900 Ribu

Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) di Desa Ringinpitu, Tulungagung, Rp 900 ribu per orang

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno secara simbolis menyerahkan BLT DD kepada KPM di Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) di Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Rabu (31/1/2024).

Penyaluran BLT DD ini adalah yang terakhir dilakukan, karena desa-desa lain telah menyalurkan lebih dulu untuk DD tahap satu.

Menurut Heru, BLT merupakan salah satu alokasi DD yang diwajibkan.

“Jadi penyaluran BLT DD di Desa Ringinpitu ini adalah yang terakhir. Untuk DD 2024 tahap pertama, Kabupaten Tulungagung sudah disalurkan 100 persen,” jelasnya.

BLT DD ditetapkan sebesar Rp 300.000 per keluarga penerima manfaat (KPM).

Jumlah KPM di setiap desa berbeda tergantung dari kondisi desa masing-masing.

Khusus di Desa Ringinpitu, ada 62 KPM yang terdiri dari warga kurang mampu dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

“Penyalurannya langsung 3 bulan, Januari-Maret. Jadi setiap orang mendapat Rp 900.000,” sambung Heru.

Besaran DD yang disalurkan di 257 desa di Kabupaten Tulungagung mencapai Rp 246,907 miliar.

Desa paling kecil mendapatkan Rp 639 juta, dan yang paling besar Rp 1,7 miliar.

BLT DD diharapkan bisa menjaga warga kurang mampu agar tidak jatuh pada kemiskinan ekstrem.

“Selain BLT, alokasi yang diwajibkan bisa untuk pangan baik dari tanaman maupun hewani, dan penanganan stunting. Sisanya untuk pembangunan dan pengembangan desa,” sambung Heru.

Desa Ringinpitu mendapatkan Dana Desa sebesar Rp Rp 1,058 miliar per tahun.

Dengan 62 KPM BLT DD ini, maka desa wajib menganggarkan Rp 232,2 juta per tahun.

Menurut Kepala Desa Ringinpitu, Suwito, penentuan KPM ini dilakukan melalui musyawarah desa (Musdes) khusus.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved