Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Balas Dendam Karena Difitnah Lakukan Pesugihan Oleh Teman, Perempuan Tulungagung Dijerat UU ITE

Perempuan di Tulungagung dilaporkan dengan UU ITE karena dianggap menjelekkan teman arisan yang telah menuduhnya melakukan praktik pesugihan

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
ist
Jaksa Kejari Tulungagung memeriksa tersangka C, saat pelimpahan tahap dua. (Ist) 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Seorang perempuan asal Kabupaten Tulungagung ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap menjelekkan teman arisannya berinisial H.

Berkas perkara perempuan berinisial C itu dianggap sudah lengkap untuk dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka, dari Satreskrim Polres Tulungagung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Senin (29/1/2024).

Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, mengatakan perempuan 40 tahun itu dinilai telah melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena menyebarkan ujaran kebencian lewat media sosial.

“Kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dari Polres Tulungagung. Kami masih melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke pengadilan,” jelas Amri, Selasa (30/1/2024).

Sebelumnya tersangka C dan pelapor H berada dalam satu kelompok arisan daring yang sama.

Dalam proses interaksi, keduanya terlibat perselisihan karena H menuduh C melakukan pesugihan.

C kemudian melaporkan H ke polisi, namun laporan ini dinyatakan tidak cukup bukti.

“Laporannya tidak bisa diproses karena tidak cukup bukti. Namun ternyata C masih menyimpan rasa sakit hati pada H,” sambung Amri.

Terdorong rasa jengkel, C kemudian menghina H lewat akun media sosial miliknya.

Hinaan ini sempat dibaca oleh teman H, lalu diteruskan kepada H.

Berbekal bukti-bukti unggahan di media sosial, H kemudian melaporkan C ke polisi.

“Laporan H ini yang kemudian diproses sehingga C ditetapkan sebagai tersangka. Berkas perkaranya sudah lengkap sehingga dilimpahkan ke Kejaksaan,” ungkap Amri.

Jaksa sempat melakukan pemeriksaan tahap dua untuk melengkapi berkas perkara.

Terdakwa diancam pidana dalam pasal 45 ayat (3) juncto pasal 27 ayat (3) UU RI nomor 19 tahun 2016, tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Jaksa tidak menahan C karena ancaman hukumannya hanya 4 tahun.

“Ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, sehingga kami tidak melakukan penahanan pada tersangka,” pungkas Amri.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 
 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved