Ibadah Haji 2024

102 Calon Jamaah Haji Kabupaten Blitar Sudah Lunasi BPIH Tahap Pertama

Sampai saat ini, sudah ada 102 calon jamaah haji yang melakukan pelnasan biaya perjalanan ibadah haji tahap pertama di Kabupaten Blitar

Penulis: Samsul Hadi | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/samsul hadi
Seorang calon jemaah haji sedang mengurus pelunasan biaya perjalanan ibadah haji di Kantor Kemenag Kabupaten Blitar, Senin (22/1/2024). 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Kantor Kemenag Kabupaten Blitar melayani pelunasan biaya perjalanan ibadah haji tahap pertama, mulai 10 Januari 2024 sampai 12 Februari 2024.

Sampai sekarang, sudah ada 102 calon jemaah haji (CJH) yang melunasi biaya perjalanan ibadah haji tahap pertama di Kantor Kemenag Kabupaten Blitar.

Jabatan Fungsional Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kemenag Kabupaten Blitar, Khayatul Mahki mengatakan jumlah CJH yang berhak melunasi biaya perjalanan ibadah haji di Kabupaten Blitar pada 2024 sebanyak 1.165 orang.

Proses pelunasan biaya haji dilakukan dua tahap. Pelunasan tahap satu dilaksanakan pada 10 Januari 2024-12 Februari 2024, sedang pelunasan tahap dua pada 5-26 Maret 2024.

"Per hari ini sudah ada 102 CJH yang melunasi biaya perjalanan haji di Kabupaten Blitar," kata Mahki, Senin (22/1/2024).

Menurut Mahki, proses pelunasan biaya haji tahun ini (2024) berbeda dengan tahun sebelumnya.

Tahun ini, ada regulasi baru yang mengharuskan CJH istitho'ah atau memenuhi syarat dan dilakukan tes kesehatan sebelum melakukan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji.

Data para CJH yang sudah memenuhi syarat dan menjalani tes kesehatan akan masuk di sistem komputerisisasi haji kesehatan (Siskohat) untuk melakukan pelunasan biaya haji.

"Kendalanya, beberapa CJH sudah menyiapkan uang untuk pelunasan biaya haji, namun istitho'ah masih error pada sistemnya. Sehingga proses pelunasan tertunda," ujarnya.

Dikatakannya, Kemenag terus berkoordinasi dengan Dinkes Kabupaten Blitar untuk mengantisipasi agar kendala pada istitho'ah dan tes kesehatan tidak terjadi lagi.

Kemenag juga memberikan sosialisasi kepada CJH yang sudah melakukan pemeriksaan kesehatan dan masih menunggu status istitho'ah agar bisa datang ke bank terlebih dahulu.

"Tahun sebelumnya, pemenuhan status istithoa'ah dilakukan belakang. Sehingga CJH, bisa melakukan pelunasan terlebih dahulu, tanpa melakukan tes kesehatan dan menunggu status memenuhi syarat," katanya. 

(samsul hadi/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved