Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek
3.800 Orang Mengurus Pindah Memilih Untuk Pemilu 2024 di KPU Trenggalek
KPU Trenggalek melayani pengurusan pindah memilih yang diajukan 3.800 calon pemilih di Pemilu 2024
Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - KPU Kabupaten Trenggalek telah menutup pengurusan pindah memilih untuk gelaran Pemilu 2024.
Selama tahapan tersebut, tercatat sebanyak 3.800 calon pemilih mengurus pindah pilih di Kabupaten Trenggalek.
Rinciannya, 1.200 calon pemilih masuk ke Kabupaten Trenggalek, dan 2.600 orang memilih untuk keluar dari Kabupaten Trenggalek.
Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) KPU Trenggalek, Muhammad Indra Setiawan mengatakan sesuai ketentuan PKPU nomor 7 tahun 2022, ada 9 kategori yang dilayani pindah pilih hingga H-30 pemungutan suara alias 15 Januari 2024.
"Selanjutnya KPU dan jajaran hanya melayani DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) khusus 4 kategori sesuai putusan MKRI 2019," ucap Indra, Jumat (19/1/2024).
Empat kategori yang dimaksud adalah pekerja yang bekerja di tempat lain, pemilih yang dirawat dan pendampingnya, tahanan rutan atau lapas, dan korban yang tertimpa bencana alam.
Empat kategori tersebut akan dilayani hingga H - 7 pemungutan suara atau sampai tanggal 7 Februari 2024.
"Jadi potensi data masih akan bergerak, karena mulai tanggal 16 Januari sudah dibuka pelayanan DPTb untuk 4 kategori," lanjutnya.
Selanjutnya, KPU Trenggalek akan melakukan rapat pleno rekapitulasi DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) final pada tanggal 8 Februari 2024.
Berikut ini tata cara mengajukan pindah pilih:
1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota. Calon pemilih bisa memilih untuk mengurus di lokasi asal atau lokasi tujuan.
2. Bawa bukti dukung alasan pindah memilih. Jika karena tugas, calon pemilih harus membawa surat tugas. Jika karena sakit atau merawat orang sakit bisa membawa keterangan surat rawat inap atau keterangan dari fasilitas kesehatan tempat dirawat. Jika karena tertimpa musibah bisa membawa keterangan dari pemerintah desa atau kelurahan setempat, BPBD, dan instansi lainnya. Jika menjadi tahanan, bisa membawa surat pernyataan dari kepala rumah tahanan (rutan)/kepala lembaga pemasyarakatan (Lapas)
3. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)
4. Pemilih mendapat formulir A-Surat Pindah Memilih dari KPU.
(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Peras Kepala Desa, Tiga Orang Mengaku Wartawan di Trenggalek Divonis Penjara |
![]() |
---|
Wagub Jatim Emil Dardak Salurkan Bansos Rp 4,2 Miliar untuk Masyarakat Trenggalek |
![]() |
---|
SMA 1 Kampak Trenggalek Disidak Wakil Ketua DPRD Jatim, Tindaklanjuti Demo Siswa soal Iuran |
![]() |
---|
Tak Ada Lagi Honorer, Bupati Mas Ipin Lantik 1.329 PPPK Kabupaten Trenggalek |
![]() |
---|
Keliling Trenggalek, Manfaatkan dan Simak Jadwal Transportasi Umum Baru Berikut Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.