Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek

Kejari Trenggalek Setor Rp 130 Juta yang Dirampas Dari Kasus Korupsi Mantan Dirut PDAU ke Kas Daerah

Kejari Trengggalek menyetorkan uang Rp 130 juta yang dirampas dari kasus korupsi mantan Dirut PDAU, ke kas daerah

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
sofyan arif candra
Kajari Trenggalek, Muhammad Akbar Yahya (kiri) Menyerahkan Bukti Transfer Setoran Uang Rampasan Negara dari Terpidana Kasus Korupsi Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Pemkab Trenggalek, Gathot Purwanto sebesar Rp 130.256.000 kepada Kepala Bakeuda Trenggalek, Suhartoko 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Kejaksaan Negeri Trenggalek menyerahkan uang rampasan negara dari terpidana kasus korupsi Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Pemkab Trenggalek, Gathot Purwanto sebesar Rp 130.256.000.

Uang tersebut disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Trenggalek dengan cara non tunai atau transfer.

Secara simbolis, Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Muhammad Akbar Yahya, menyerahkan bukti transfer tersebut kepada Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Trenggalek, Suhartoko, Kamis (18/1/2024).

"Sebesar Rp 130.256.000 yang telah dirampas untuk negara untuk membayar uang pengganti dan telah disetorkan ke kas daerah Kabupaten Trenggalek atas nama RKUD Kabupaten Trenggalek," kata Akbar ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Kamis (18/1/2024).

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Trenggalek, Gigih Benah Rendra mengatakan kasus korupsi yang dimaksud merupakan satu rangkaian dengan pkara korupsi Mantan Bupati Trenggalek, Soeharto.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 106 / Pid.Sus-TPK/2021/PN.SBY tanggal 26 April 2022, Gathot dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dengan denda Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan dan dibebani membayar uang pengganti Rp 638 juta subsider 1 tahun penjara.

Jika tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda Mantan Plt Direktur Utama PDAU tersebut dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
 
"Dalam proses penyidikan terdapat pengembalian (kerugian negara) dari terpidana Gathot yang dititipkan ke Kejaksaan Negeri Trenggalek, lalu diterbitkan surat perintah penyerahan ke kas daerah," jelas Gigih.

Dari uang tersebut diperhitungkan sebagai pengurangan subsider dari pidana uang pengganti yang dijatuhkan kepada 

"Setelah dilakukan perhitungan, subsider (kewajiban membayar uang pengganti) berkurang 73 hari, sehingga sisa 9 bulan 17 hari," ucap Gigih.

(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved