Berita Terbaru Kabupaten Kediri

Selama Januari 2024 Polres Kediri Amankan 9 Tersangka Narkoba, 2 Orang Direhabilitasi

Selama periode 1-16 Januari 2024, Satresnarkoba Polres Kediri berhasil mengamankan 9  tersangka penyalahgunaan narkoba. Dua orang direhabilitasi

Penulis: Luthfi Husnika | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/luthfi husnika
Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Selama periode 1-16 Januari 2024, Satresnarkoba Polres Kediri berhasil mengamankan 9  tersangka penyalahgunaan narkoba.

Sembilan orang tersebut diamankan atas delapan kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Kediri.

"Kami berhasil mengamankan sembilan tersangka dari delapan kasus penyalahgunaan narkoba selama Januari 2024 ini," kata Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto, Rabu (17/1/2024).

AKBP Bimo mengatakan, dari sembilan tersangka terdapat tujuh pengedar dan dua pemakai.

"Dari sembilan tersangka ini dua di antaranya kami lakukan rehabilitasi atau restorative justice sedangkan tujuh orang diproses hukum. Karena yang dua ini pengguna dan tujuh lainnya pengedar," jelas AKBP Bimo.

Untuk jenis kasus penyalahgunaan narkoba, lanjut AKBP Bimo, empat tersangka terjerat kasus narkotika dan lima lainnya kasus pil dobel L.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Kediri ada narkotika jenis sabu-sabu seberat 6,83 gram dan obat keras berjenis pil dobel L sebanyak 2.223 butir.

"Semua tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Kediri dan akan diproses hukum lebih lanjut," ujar AKBP Bimo.

(luthfi husnika/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved