Kebakaran Gunung Bromo

Manajer WO Terdakwa Kasus Kebakaran Gunung Bromo Dituntut Hukuman 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 3 M

manajer Wedding Organizer yang jadi terdakwa dalam perkara kebakaran bukit Teletubbies di kawasan Gunung Bromo, dituntut penjara 3 tahun oleh jaksa

Editor: eben haezer
ist
Terdakwa Andrie Wibowo Eka Wardhana atau AWEW (41) warga Kabupaten Lumajang menjalani sidang tuntutan di PN Kraksaan, Senin (15/1/2024).  

TRIBUNAMTARAMAN.COM - Andrie Wibowo Eka Wardhana atau AWEW (41), manajer Wedding Organizer yang jadi terdakwa dalam perkara kebakaran bukit Teletubbies di kawasan Gunung Bromo, dituntut penjara 3 tahun oleh jaksa, dalam sidang di PN Kraksaan, Kabuapten Probolinggo, Senin (15/1/2024).

Terdakwa Andrie menghadiri sidang didampingi kuasa hukumnya.

Saat persidangan berlangsung, terdakwa lebih banyak menundukkan kepala. 

Baca juga: Mengapa Hanya Manajer WO yang Jadi Tersangka Dalam Kebakaran di Gunung Bromo? ini Kata Polisi

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara. 

Terdakwa dianggap terbukti bersalah melanggar Pasal 78 Ayat 5 Jo Pasal 50 Ayat 2 Huruf B UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Sebagaimana Telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang PP pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi UU.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo, I Made Deady Permana Putra mengatakan tuntutan kepada terdakwa didasarkan pada hal yang memberatkan dan meringankan. 

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara sekira Rp 741.866.000.000.

Kemudian, kerusakan ekosistem dan vegetasi endemik di Kawasan TNBTS. 

"Selain itu, mengakibatkan kerugian ekonomi kepada pelaku usaha dan masyarakat di kawasan TNBTS," katanya. 

Made melanjutkan, hal yang meringankan, terdakwa merasa bersalah dan meminta maaf secara adat. 

Termasuk pula, terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan. 

"Hal yang meringankan terakhir, terdakwa belum pernah dihukum," lanjutnya. 

Kronologi

Diberitakan sebelumnya, satu dari enam orang yang melakukan aktivitas foto prewedding sembari menyalakan flare di Padang Savana kawasan Gunung Bromo, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, resmi ditetapkan sebagai tersangka. 

Tersangka diketahui Andrie Wibowo Eka Wardhana atau AWEW (41) warga Kabupaten Lumajang. 

Tersangka merupakan seorang manajer atau penanggungjawab Wedding Organizer (WO). 

Jasa AWEW disewa oleh pasangan pengantin HP (39) warga Kota Surabaya dan PMP (26) asal Palembang, hingga akhirnya melakukan sesi foto prewedding di Padang Savana. 

Tiga orang lain yang mengikuti foto, MGG (38) dan ET (27) sebagai crew prewedding serta juru rias ARVD (34) warga Kota Surabaya. 

Tersangka mengakui lima buah flare asap dan satu buah korek merah adalah miliknya. 

Bukan hanya itu, tersangka tidak mengantongi Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi). (nen) 

(danendra kusumawardana/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved