Implementasi Kurikulum Merdeka
Guru Besar Unesa Kritik Kebijakan Mengangkat Guru Penggerak Jadi Kepala Sekolah
Guru besar Unesa mengkritik kebijakan Kemendikbud Ristek yang menjadikan sertifikat guru penggerak sebagai syarat pengangkatan kepala sekolah
Jika hal tersebut terus dipaksakan, Guru besar Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Unesa ini, menyebut jika tidak menutup kemungkinan guru penggerak yang menjadi kepala sekolah akan menjadi single fighter dalam memimpin lembaganya.
Misalnya saja, Prof Warsono menekankan, guru penggerak memiliki keunggulan ke di sisi kreatifitas. Salah satu mungkin yang bisa dibawa ada kreatifitasnya dalam membuat inovasi kebijakan.
"Tapi kebijakan ini tidak bisa dijalankan oleh kepala sekolah sendiri. Itu artinya dia harus menggerakkan SDM, dan mengelola sumber daya ini butuh manajerial dan kepemimpinan. Kalau ini tidak dimiliki maka akan bekerja single fighter. Dan ini kebijakan meskipun baik tapi jika tidak didukung anak buah karena tidak memiliki basis kepemipinan dan kurangnya manajerial ya tidak akan berhasil," tegasnya.
Sementara, untuk menjadi kepala sekolah, secara otomatis tentu menjadi leader. Oleh karenanya kemampuan manajerial, dan leadership dibutuhkan.
Mantan Rektor Unesa ini kembali menekankan bahwa modal guru penggerak adalah kreativitas, menjadi pembelajar, mengembangkan inovasi, mengembangkan metode, dan memotivasi siswa dalam kelas. Sedangkan kepala sekolah yang dibutuhkan leadership.
"Karena pemimpin inikan mengelola menggerakkan sumber daya untuk mencapai tujuan. Artinya mengelola uang, SDM sekolah, mengelola orang ini butuh kepemimpinan bagaimana bisa mensinergikan ini. Ini berbeda ketika menjadi guru. Sisi guru penggerak di sisi kreatif ini tidak cukup untuk menjadi kepala sekolah," pungkas dia.
Dikonfirmasi terpisah, Kabag Umum Balai Besar Guru Penggerak (BBGP) Jawa Timur, Mohamad Nasikh Lil menyebut sesuai dengan Permendikbudristek 40 tahun 2021 salah satu persyaratan menjadi Kepala sekolah adalah memiliki sertifikat Guru Penggerak.
Akan tetapi, masih ada persyaratan lain yang harus dipenuhi untuk menjadi kepala sekolah.
Di samping itu, guru penggerak tidak hanya berasal dari guru ASN tetapi juga berasal dari guru-guru swasta yang berada di bawah naungan yayasan, yang memiliki kewenangan dalam pengangkatan kepala sekolah.
"Para Guru Penggerak ini disiapkan menjadi seorang pemimpin pembelajaran yang diharapkan mampu menjadi agen perubahan dalam melakukan transformasi pendidikan di sekolah, menguatkan komunitas belajar yang ada di lingkungan sekolahnya dan lingkungan belajar di sekitar sekolahnya," jabarnya.
Lebih lanjut, Nasikh juga menekankan dalam program guru penggerak, mereka sudah diberikan berbagai dasar kompetensi tentang manajemen aset, pengambilan keputusan, bagaimana melakukan pemenuhan kebutuhan pembelajaran bagi murid.
Serta bagaimana melakukan berbagai inovasi perubahan serta kemampuan untuk bisa menggerakkan komunitas lingkungan belajar di sekolah.
Selain itu, guru penggerak juga memiliki kemandirian dalam belajar dan saling berbagi untuk bisa mengembangkan potensi kompetensi yang dimiliki dan kompetensi di lingkungan sekolahnya.
"Bekal yang sudah diperoleh akan menguatkan kapasitas guru penggerak dalam menjalankan tugas dan fungsinya di sekolah. Tentunya mereka masih tetap perlu untuk selalu belajar dan menguatkan kualitas kompetensinya melalui berbagai sumber dan pengalaman," tandasnya.
(sulvi sofiana/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Cerita Guru Penggerak Mengawal Perubahan Sistem Pendidikan di Sekolah |
![]() |
---|
Komunitas Belajar SMANUSA Jawara, Cara SMA NU 1 Gresik Implementasikan Kurikulum Merdeka |
![]() |
---|
Peran Orang Tua dalam Implementasi Kurikulum Merdeka, Seberapa Penting? |
![]() |
---|
Membangkitkan Kecakapan Literasi Pada Anak Ala SD Al Hikmah Surabaya |
![]() |
---|
Lewat Bimtek, BBPMP Jatim Kuatkan Sekolah Untuk Meningkatkan Kompetensi Literasi Anak Didik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.