Kyai Marzuki Dicopot PBNU
Respon Sekjen PBNU Soal Pemberhentian Kyai Marzuki Sebagai Ketua PWNU Jatim: Jangan Dibesarkan
Syaifullah Yusuf angkat bicara terkait pemberhentian Ketua PWNU Jatim KH Marzuki Mustamar yang jabatannya dicopot
TRIBUNMATARAMAN.COM - Sekjen PBNU Syaifullah Yusuf angkat bicara terkait pemberhentian Ketua PWNU KH Marzuki Mustamar. Ia menegaskan bahwa pemberhentian ini adalah urusan internal yang telah dibahas sejak lama.
Dan pemberhentian KH Marzuki Mustamar ini telah mempertimbangkan banyak hal termasuk dari banyak usulan dari bawah.
Meski begitu ia meminta agar semua pihak tidak membesar-besarkan masalah pemberhentian ini. Karena penggantian ketua dalam organisasi menurutnya adalah sesuatu hal yang biasa.
"Sekali lagi ini urusan internal. Kalau soal ganti mengganti dalam organisasi biasa kan. Jangan dianggap sesuatu yang istimewa. Asalkan pergantiannya sesuai ketentuan. Ini bukan sesuatu yang besar. Dan jangan dibesar-besarkan," kata Gus Ipul saat hadir dalam Jatim Bersholawat yang digelar di Jatim Expo, Kamis (29/12/2023) malam.
Tidak hanya itu, Wali Kota Pasuruan ini juga menjelaskan bahwa pemberhentian KH Marzuki Mustamar bukanlah karena kaitan politik.
Dan pemberhentian semacam ini juga pernah terjadi sebelumnya. Yaitu pernah terjadi pada Ketua NU Jatim Ali Maschan Moesa yang diberhentikan sebelum waktunya.
"Dulu Ali Maschan Moesa diberhentikan di tengah jalan ya jalan aja NU. Sama seperti KH Marzuki Mustamar kan itu dimulai usulan juga," tegasnya.
"Intinya semua ada prosesnya dan panjang dan ditimbang timbang. Tidak grusa grusu. Bahkan saya memastikan bahwa kesabaran Rois aam dan yang lain-lain itu luar biasa," ucapnya.
Untuk itu, Gus Ipul meminta semua pihak untuk tidak mempermasalahkan hal ini dengan besar-besaran. Justru ia meminta semua pihak untuk membuat suasana menjadi kondusif.
Sementara itu, terkait pengganti KH Marzuki Mustamar nantinya, Gus Ipul menyampaikan itu menunggu hasil pleno syuriah dan Tanfidziah PWNU Jatim.
"Yang harus mengganti itu adalah pleno Syuriah dan Tanfidziah PWNU Jatim. Kalau tidak dilaksanakan akan diambil alih PBNU. Batas waktu dua Minggu setelah surat pemberhentian keluar," pungkasnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman
(TribunMataraman.com/ Fatimatus Zahroh)
Negara Jangan Berbisnis dengan Rakyat, Deni Wicaksono : Harusnya Beri Pelayanan Maksimal ke Rakyat |
![]() |
---|
Rekomendasi Laptop Murah 3 Jutaan yang Cocok untuk Kuliah dan Kerja, Cek Selengkapnya di Sini |
![]() |
---|
Susunan Lengkap Pemain Arema FC vs Persib Bandung, Thom Haye dan Dalberto Main |
![]() |
---|
Jadwal Terbaru dan Hasil Lengkap Drawing di Korea Open 2025 Anthony Sinisuka Ginting vs Yushi Tanaka |
![]() |
---|
Jadwal Baru Liga Champions Live SCTV, Selasa-Rabu-Kamis, Arsenal, PSG, Barcelona, Real Madrid |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.