Berita Terbaru Kota Blitar

Drama Pembobolan BPR Blitar, Berawal Pelaku Tertipu Arisan Online Hingga Bawa Kabur Uang Rp 1 Milyar

Seorang perempuan asal Desa Bendowulung, Sanankulon, Kabupaten Blitar, diringkus polisi usai terlibat pembobolan karena tertipu arisan online.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: faridmukarrom
Samsul Hadi
Seorang perempuan asal Desa Bendowulung, Sanankulon, Kabupaten Blitar, diringkus polisi usai terlibat pembobolan uang BPR karena tertipu arisan online. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - ESW (31), seorang perempuan asal Desa Bendowulung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, terlihat tertunduk di Polres Blitar Kota pada Rabu (27/12/2023).

Suara lemahnya terdengar saat dia menjawab pertanyaan polisi mengenai penggunaan uang hasil pembobolan kas dan tabungan nasabah BPR milik Pemkot Blitar.

"Uangnya saya pakai untuk membayar arisan online. Saya tertipu sekitar Rp 300 juta. Untuk menutupi uang arisan, saya melakukan pembobolan di BPR," ungkap ESW.

ESW mengungkapkan bahwa dia terpaksa melarikan diri dan pindah-pindah tempat karena tidak memiliki cukup uang untuk membayar kembali uang yang dia ambil dari BPR.

Baca juga: 80 Persen Logistik Pemilu 2024 sudah Tiba di KPU Kabupaten BlitarĀ 

"Saya melarikan diri karena uang jaminan untuk menutupi uang yang saya ambil dari BPR belum cukup," tambahnya.

ESW ditangkap oleh Satreskrim Polres Blitar Kota di Lumajang pada 22 Desember 2023. Dia diduga terlibat dalam pembobolan uang kas dan tabungan nasabah BPR milik Pemkot Blitar dengan total kerugian sekitar Rp 1 miliar.

Tindakan ini dilakukan oleh ESW selama periode 2018 hingga 2019 saat dia masih menjabat sebagai kasir dan teller di BPR.

Polisi menjerat ESW dengan pasal UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena uang yang dicurinya berasal dari kas negara yang disimpan di BPR.

Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Hendro Utaryo, menjelaskan modus operandi yang digunakan oleh pelaku, termasuk pengambilan uang kas BPR, pembobolan tabungan 14 nasabah, pengurangan setoran nasabah, dan penghindaran pembayaran gaji tenaga kebersihan.

"Pelaku juga membobol sistem otorisasi dengan menggunakan password akun pengguna serta memalsukan tanda tangan nasabah di slip penarikan dan penyetoran uang. Kejadian ini terjadi sejak tahun 2018 hingga 2019, dan kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp 1 miliar," jelas AKP Hendro Utaryo.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(TribunMataraman.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved