Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung
Kejari Tulungagung Sikat Terpidana Penjual Solar Ilegal Usai Mangkir 3 Kali Panggilan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menangkap terpidana Sulam penjual solar ilegal yang meresahkan.
Penulis: David Yohanes | Editor: faridmukarrom
TRIBUNMATARAMAN.COM - Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menangkap terpidana Sulam, warga Dusun Popoh, Desa Besole, Kecamatan Besuki pada Selasa (19/12/2023) kemarin.
Sulam adalah terpidana kasus penyalahgunaan solar bersubsidi yang selama ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Meski sudah dipanggil tiga kali untuk menjalani hukuman, Sulam mangkir dan menolak menjalani hukuman.
“Yang bersangkutan divonis pidana penjara selama 2 bulan dan denda Rp 1,5 juta. Tiga kali kami panggil tidak pernah hadir,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti.
Baca juga: Tulungagung Bebas Kasus Covid-19 Varian Eris, Dinkes Melayani Vaksinasi di 2 Faskes
Sebelumnya perkara sulam sampai pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
MA lalu memutus perkara ini dengan putusan nomot 6180K/Pid.Sus/2022 tertanggal 27 Oktober 2022.
Pengadilan lalu mengeluarkan surat perintah pelaksaan putusan pengadilan sesuai putusan MA itu, dengan nomor PRINT-98/M.5.29/Eku.3/12/2022 tanggal 06 Desember 2022.
“Kami sudah melakukan pencarian kepada terpidana sebelum menetapkan DPO. Tim Intelijen bersama tim tindak pidana umum akhirnya berhasil mengeksekusinya,” sambung Amri.
Sulam ditangkap di kawasan Desa Besole, Kecamatan Besuki Kabupaten Tulungagung.
Personel Kejari Tulungagung lalu membawa Sulam ke Rumah Sakit Putra Waspada untuk memeriksakan kondisi kesehatannya.
Setelah memastikan Sulam dalam keadaan sehat, personel Kejari Tulungagung membawanya ke Lapas Kelas IIB Tulungagung.
“Terpidana ditempatkan di Lapas Kelas IIB Tulungagung, untuk melaksanakan putusan pengadilan,” tegas Amri.
MA memutus pidana penjara selama 2 bulan, lebih ringan dari putusan PN Tulungagung 3 bulan penjara.
Selain itu ada pidana denda sebesar Rp 1.500.000 subsider 1 bulan penjara, seperti putusan PN Tulungagung.
Menjual Solar Ilegal
Pemkab Tulungagung Genjot Pembangunan SPPG, Masih Kekurangan 61 Unit untuk Program MBG |
![]() |
---|
Butuh Duit Cepat, Sepeda Motor Perempuan Tulungagung Malah Dibawa Kabur Tukang Gadai Abal-abal |
![]() |
---|
Pemkab Tulungagung Dorong Koperasi Merah Putih Segera Jalankan Rencana Bisnis |
![]() |
---|
Dispora Tulungagung Dapat Dana Perbaikan Minor GOR Lembupeteng Sebesar Rp 400 Juta |
![]() |
---|
Pencuri Tabung Gas Elpiji 3 Kg Ditangkap Polsek Tulungagung Kota, Ada 24 Tabung Gas dari 9 TKP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.