Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Warga Mojo Kediri Modifikasi Kijang Untuk Beli 420 Liter Bensin Pertalite di Tulungagung

Warga kecamatan Mojo, Kediri, ditangkap di Tulungagung karena diduga menimbun BBM Pertalite dengan cara memodifikasi mobil Kijang

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
ist
AY (kedua dari kiri), tersangka penyalahgunaan Pertalite sebelum dimasukkan rumah tahanan Polres Tulungagung. (Ist) 

AY dijerat pasal 55 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, karena dinilai menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.

Sebelumnya, pada 27 Mei 2023 lalu Polres Tulungagung juga mengungkap penyalahgunaan Pertalite.

Saat itu Unit Pidsus Satreskrim Polres Tulungagung menangkap TRA (43), warga Desa/Kecamatan Tanggunggunung karena memborong Pertalite.

Modusnya dengan memodifikasi sebuah mobil Daihatsu Xenia untuk membeli Pertalite, lalu dipompa keluar untuk dijual menjadi bensin eceran.

Saat penangkapan, polisi menemukan 2 juriken berisi 30 liter Pertalite, 1 jeriken berisi 20 liter Pertalite, dan 1 jeriken berisi 10 liter Pertalite.

Dalam pengembangan ditemukan lagi 2 jeriken berisi 20 liter Pertalite dan 5 jeriken yang belum sempat terisi.

Dari penyidikan TRA mengakui, Pertalite yang dibelinya dijual kembali sebagai bensin eceran seharga Rp 12.000 per liter.

Dengan harga beli Pertalite Rp 10.000 per liter, maka didapat keuntungan Rp 2.000 per liter.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved