Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Warga Mojo Kediri Modifikasi Kijang Untuk Beli 420 Liter Bensin Pertalite di Tulungagung

Warga kecamatan Mojo, Kediri, ditangkap di Tulungagung karena diduga menimbun BBM Pertalite dengan cara memodifikasi mobil Kijang

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
ist
AY (kedua dari kiri), tersangka penyalahgunaan Pertalite sebelum dimasukkan rumah tahanan Polres Tulungagung. (Ist) 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Tulungagung menangkap terduga pelaku penyalahgunaan bensin Pertalite untuk dijual ulang.

Dia adalah AY, warga Desa Kranding, Kecamatan  Mojo, Kabupaten Kediri.

Dia ditangkap saat membawa 420 liter Pertalite hasil kecurangannya.

AY berulang kali melakukan pembelian Pertalite di sejumlah SPBU hingga bisa mengumpulkan ratusan liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ini.

“Status AY telah ditetapkan sebagai tersangka karena menyalahgunakan BBM bersubsidi. Dia jual lagi BBM yang sudah dibeli sebelumnya,” jelas Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno, mewakili Kapolres AKBP Teuku Arsya Khadafi.

Mujiatno menambahkan, penangkapan AY bermula dari aduan masyarakat yang kerap melihatnya membeli Pertalite di sejumlah SPBU.

Dalam modusnya, AY menggunakan mobil pikap Toyota warna hijau AG 8520 RL yang sudah dimodifikasi baknya.

Polisi berhasil menangkap AY saat melintas di Jalan Raya Bolorejo, Kecamatan Kauman pada Rabu (29/11/2023) pukul 00.30 WIB.

“Saat itu AY tidak bisa mengelak karena membawa BBM jenis Pertalite dalam jumlah besar. Totalnya 420 liter,” ungkap Mujiatno.

Sebelum ditangkap, AY membeli Pertalite di sejumlah SPBU di Tulungagung pada Selasa (28/11/2023).

Hingga pukul 22.30 WIB, AY sudah berhasil melakukan pembelian Pertalite sebanyak 240 liter.

Selang 30 kemudian ia telah berhasil menambah pembelian sebanyak 180 liter, sehingga terkumpul 420 liter.

“Kami sempat membuntuti selama proses pembelian, sampai kemudian kami tangkap pada Rabu dini hari di wilayah Kecamatan Kauman,” tegas Mujiatno.

Dari proses penyidikan, AY mengaku melakukan pembelian Pertalite dalam jumlah besar setiap 3 atau 4 hari sekali.

Pertalite ini kemudian dijual ke pedagang bensin eceran maupun pemilik Pertamini, sebutan penjual bensin eceran dengan mesin pompa.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved