Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Warga Kediri Ditangkap Polisi Usai Modifikasi Kijang Untuk Borong BBM Bersubsidi di Tulungagung

AY, warga Desa Kranding, Kecamatan  Mojo, Kabupaten Kediri ditangkap Polisi saat membawa 420 liter Pertalite dari Tulungagung.

|
Penulis: David Yohanes | Editor: faridmukarrom
Ist
AY, warga Desa Kranding, Kecamatan  Mojo, Kabupaten Kediri ditangkap Polisi saat membawa 420 liter Pertalite dari Tulungagung. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Tulungagung menangkap terduga pelaku penyalahgunaan bensin bersubsidi Pertalite untuk dijual ulang.

AY, warga Desa Kranding, Kecamatan  Mojo, Kabupaten Kediri ditangkap saat membawa 420 liter Pertalite hasil kecurangannya.

AY berulang kali melakukan pembelian Pertalite di sejumlah SPBU hingga bisa mengumpulkan ratusan liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ini.

“Status AY telah ditetapkan sebagai tersangka karena menyalahgunakan BBM bersubsidi. Dia jual lagi BBM yang sudah dibeli sebelumnya,” jelas Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno, mewakili Kapolres AKBP Teuku Arsya Khadafi.

Mujiatno menambahkan, penangkapan AY bermula dari aduan masyarakat yang kerap melihatnya membeli Pertalite di sejumlah SPBU.

Baca juga: Jadwal dan Prediksi Borussia Dortmund vs PSG di Liga Champions Tak Live SCTV, Mbappe Siap Main

Dalam modusnya, AY menggunakan mobil pikap Toyota warna hijau AG 8520 RL yang sudah dimodifikasi baknya.

Polisi berhasil menangkap AY saat melintas di Jalan Raya Bolorejo, Kecamatan Kauman pada Rabu (29/11/2023) pukul 00.30 WIB.

“Saat itu AY tidak bisa mengelak karena membawa BBM jenis Pertalite dalam jumlah besar. Totalnya 420 liter,” ungkap Mujiatno.

Sebelum ditangkap, AY membeli Pertalite di sejumlah SPBU di Tulungagung pada Selasa (28/11/2023).

Hingga pukul 22.30 WIB, AY sudah berhasil melakukan pembelian Pertalite sebanyak 240 liter.

Berselang 30 kemudian ia telah berhasil menambah pembelian sebanyak 180 liter, sehingga terkumpul 420 liter.

“Kami sempat membuntuti selama proses pembelian, sampai kemudian kami tangkap pada Rabu dini hari di wilayah Kecamatan Kauman,” tegas Mujiatno.

Dari proses penyidikan, AY mengaku melakukan pembelian Pertalite dalam jumlah besar setiap 3 atau 4 hari sekali.

Pertalite ini kemudian dijual ke pedagang bensin eceran maupun pemilik Pertamini, sebutan penjual bensin eceran dengan mesin pompa.

AY dijerat pasal 55 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, karena dinilai menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved