Sabtu, 11 April 2026

Siaran Pers

TeKAD GARUDA Gelar Aksi Mendesak Dibebaskannya 3 Petani Pakel Korban Kriminalisasi

TeKAD GARUDA menggelar aksi di Surabaya untuk mendesak agar aparat penegak hukum membebaskan 3 petani Pakel.

Editor: eben haezer
ist/walhi jatim
Ilustrasi aksi damai membela petani Pakel yang dikriminalisasi 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat Untuk Kedaulatan Agraria dan Sumber Daya Alam (TeKAD GARUDA) menggelar aksi di Surabaya untuk mendesak agar aparat penegak hukum membebaskan 3 petani Pakel.

Aksi ini digelar di depan Pengadilan Tinggi Surabaya, Rabu (13/12/2023).

Dalam siaran pers yang diterima redaksi, disebutkan bahwa 3 warga Desa Pakel, Mulyadi, Suwarno, dan Untung, mengalami kriminalisasi karena berusaha memperjuangkan ruang hidupnya dan berupaya melawan ketimpangan pengusaan lahan.

Peristiwa itu terjadi pada 3 Februari 2023.

Ketiganya ditangkap dan dibawa paksa ke Polda Jawa Timur atas tuduhan penyiaran berita bohong yang dapat menyebabkan keonaran di kalangan masyarakat.

Atas persoalan tersebut, Mulyadi, Suwarno, Untung dan tim kuasa hukum berupaya mencari keadilan dengan mengajukan praperadilan pada Maret 2023.

Namun upaya tersebut ditolak oleh hakim sepenuhnya.

Selanjutnya, kasus ini berlanjut hingga ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.

DI sana, Ketiganya dianggap melanggar Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara.

Dalam proses persidangan di PN Banyuwangi, tim hukum warga Pakel yang tergabung dalam Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat Untuk Kedaulatan Agraria dan Sumber Daya Alam (TeKAD GARUDA) juga mendapatkan proses persidangan yang tidak biasa dan janggal.

Sejak putaran sidang pertama pada 14 Juni 2023, warga bersama tim hukum mendapati adanya pembatasan pengunjung sidang dengan dasar bahwa sidang sudah ditayangkan secara live streaming di platform You Tube PN Banyuwangi.

Puncaknya, pada 26 Oktober 2023, PN Banyuwangi menjatuhkan vonis 5 tahun 5 bulan penjara terhadap tiga petani Desa Pakel.

Menurut TekaD Garuda, Putusan hakim PN Banyuwangi tersebut menjadi catatan hitam dalam penyelesaian konflik agraria di Jawa Timur, karena putusan hakim PN Banyuwangi dinilai bersikap Prejudice.

"Hakim tidak membuka mata pada fakta persidangan dan tidak mempertimbangkan pembelaan dari para terdakwa, ketidakjelasan objek berita bohong yang dituduhkan kepada terdakwa, kerugian materiil dan imateriil yang tidak pernah dibuktikan dalam persidangan dan hakim jude factie melampaui kewenangan hakim pidana," demikian ditulis dalam rilis tersebut. 

Untuk melawan ketidakadilan tersebut, maka TeKAD GARUDA melakukan upaya hukum banding melalui PN Banyuwangi ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya pada 13 November 2023.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved