Siaran Pers
TeKAD GARUDA Gelar Aksi Mendesak Dibebaskannya 3 Petani Pakel Korban Kriminalisasi
TeKAD GARUDA menggelar aksi di Surabaya untuk mendesak agar aparat penegak hukum membebaskan 3 petani Pakel.
Upaya hukum banding ini diharapkan dapat membuahkan keadilan bagi 3 petani Desa Pakel yang dikriminalisasi, serta menerangi jalan gelap penyelesaian konflik agraria di Jawa Timur.
Patut digarisbawahi, 800 Kepala Keluarga (KK) yang turut berjuang dalam organisasi Rukun Tani Sumberejo Pakel ini, sebagian besarnya adalah kaum tuna kisma, artinya kelompok yang tidak memiliki lahan pertanian sama sekali (buruh tani).
Sebagaimana diketahui, luas keseluruhan wilayah Desa Pakel adalah 1.309,7 hektare dan penduduknya berjumlah sekitar 2.760 jiwa. Dari total luasan tersebut, warga Pakel hanya mengelola lahan seluas 321,6 hektare, sisanya dikuasai oleh PT Bumi Sari dan Perhutani.
"Dengan fakta ketimpangan agraria di atas, seharusnya dalam kasus Pakel ini, pemerintah mencegah adanya usaha-usaha dalam lapangan agraria dari organisasi organisasi dan perseorangan yang bersifat monopoli swasta - seperti yang ditekankan dalam Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) pasal 13 ayat (2).
Dalam kasus ini, negara seharusnya juga dapat memberikan kemudahan dan perlindungan hukum atas persoalan tanah dan ruang hidup yang dihadapi warga Pakel, seperti yang telah diatur dalam UUPA, pasal 9 ayat 2, yang berbunyi: “Tiap-tiap warga negara Indonesia, baik laki-laki maupun wanita mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh sesuatu hak atas tanah serta untuk mendapat manfaat dan hasilnya, baik bagi sendiri maupun keluarganya”.
Namun, cita cita “kemakmuran rakyat” yang menjadi landasan utama UUPA tersebut, sepertinya tidak dipahami dan dan diterjemahkan secara benar dalam berbagai kebijakan dan praktik penegakan hukum yang dapat mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat di era terkini.
Berikut 3 Tuntutan TeKAD GARUDA:
1. Pengadilan Tinggi Surabaya memberikan putusan bebas terhadap 3 petani Desa Pakel (Mulyadi, Suwarno, dan Untung).
2. Kementerian ATR/BPN mencabut segera HGU PT Bumi Sari dan memulihkan seluruh hak-hak ekonomi, sosial, budaya warga Desa Pakel yang terampas.
3. Aparat penegak hukum untuk menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap para petani, dan elemen masyarakat lainnya yang sedang memperjuangkan hak-hak ruang hidupnya.
(eben haezer/tribunmataraman.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataraman/foto/bank/originals/demo-petani-pakel.jpg)