Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Kejari Tulungagung Temukan Indikasi Korupsi Dana Desa di Tambakrejo, Kerugian Ratusan Juta Rupiah

Kejari Tulungagung mencurigai adanya korupsi anggaran dana desa di Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung, senilai ratusan juta Rupiah

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi di Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol, kabupaten Tulungagung, jatim. 

Penyidikan dilakukan karena jaksa menemukan indikasi korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2020-2022.

Dari perhitungan kerugian yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Tulungagung, diperkirakan ada potensi kerugian keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.

“Bermula adanya laporan dari masyarakat, kemudian di dalami oleh intel. Ternyata memang ada indikasi penyelewengan,” ujar Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti.

Karena sudah ada nota kesepahaman Kejari Tulungagung dengan Pemkab Tulungagung, temuan ini lalu disampaikan ke Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

APIP yang berwenang untuk meneliti apakah temuan itu masalah administrasi atau perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Hasilnya, APIP menyatakan temuan di Desa Tambakrejo termasuk perbuatan melawan hukum.

“Setelah mendapat jawaban dari APIP, akhirnya dilakukan gelar perkara. Perkaranya naik menjadi ditangani (seksi) pidana khusus,” sambung Amri.

Seksi Pidana Khusus Kejari Tulungagung menerbitkan surat perintah penyidikan pada 28 November 2022.

Jaksa penyidik telah memeriksa 14 saksi dalam perkara ini.

Kejari Tulungagung juga mengagendakan untuk memeriksa Inspektorat Tulungagung sebagai saksi.

“Dari penyidikan itu menguatkan ada dugaan penyelewengan DD dan ADD dari tahun 2020 sampai 2022. Kami juga minta inspektorat untuk melakukan penghitungan,” ucap Amri.

Proses penghitungan kerugian negara juga memakan waktu, karena harus memeriksa 3 tahun anggaran.

Pengajuan perhitungan potensi kerugian negara ini dimulai November 2022 dan baru selesai Maret 2023.

Inspektorat telah menyerahkan hasil penghitungan dugaan kerugian negara, dengan angka ratusan juta rupiah.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved