Berita Terbaru Kabupaten Probolinggo
Bejat! Bapak di Probolinggo Tega Cabuli Anak Tirinya yang Masih Belia, Kini Pelaku Diciduk Polisi
Kelakuan NS (34) warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, sungguh bejat karena tega cabuli anak tirinya sebanyak 20 kali yang masih belia.
TRIBUNMATARAMAN.COM - NS (34), seorang warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, terlibat dalam kelakuan bejat dengan mencabuli anak tirinya, Z, sebanyak 20 kali.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa'bani, menyatakan bahwa tindakan pencabulan ini terjadi sejak tahun 2019 hingga 2023, mulai dari usia 9 tahun hingga 13 tahun Z.
"Tersangka mengakui sebanyak 20 kali melakukan pencabulan terhadap anak tirinya," ujar Kapolres, Kamis (30/11/2023).
Modus operandi tersangka melibatkan situasi di mana korban masih terjaga di penghujung malam dan rumah sepi.
Baca juga: Motif Utama Anak Bunuh Ayah di Kota Mojokerto Akhirnya Terungkap, Pelaku Diduga ODGJ
NS akan masuk ke kamar korban, berpura-pura perhatian, memberikan air putih, dan meminta korban untuk tidur sebelum melakukan aksi bejatnya.
Usai melakukan perbuatan tersebut, tersangka selalu mengancam korban agar tetap merahasiakan kejadian tersebut kepada siapapun. Ancaman ini membuat korban tidak berani melaporkan kejadian tersebut kepada keluarganya.
"Rangkaian perbuatan cabul tersangka ini berakhir karena korban merasa tidak kuat dengan perlakuan NS. Akhirnya korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pamannya. Mendengar cerita itu, sang paman tak terima dan melapor ke Polres Probolinggo Kota," ungkap Kapolres.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Didik Riyanto, menjelaskan bahwa setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban, petugas Reskrim segera bergerak untuk mengamankan tersangka di kediamannya pada Rabu (29/11/2023). Barang bukti berupa pakaian korban dan tersangka juga turut diamankan.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 Subs Pasal 82 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang diubah dengan UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang–Undang.
Atas perbuatannya, tersangka dapat dihadapkan pada hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman
(TribunMataraman.com/ Danendra Kusuma)
Aksi Penipuan Spesialis Motor di Probolinggo Berakhir Usai Dihajar Warga |
![]() |
---|
Agus Berulah! Sok Jadi Preman Palak PKL Stadion Kraksaan Probolinggo Lalu Babak Belur Dihajar Warga |
![]() |
---|
Profil Kabupaten Probolinggo: Penghasil Tembakau Terbesar Hingga Dihuni Suku Tengger Bromo |
![]() |
---|
Di Tangan Syafiuddin Warga Probolinggo, Sampah Galon Bekas Jadi Barang Seni Bernilai Mahal |
![]() |
---|
Bapak di Probolinggo yang Mencuri Rp 80 Ribu Karena Harus Beri Makan 3 Anaknya Akhirnya Dibebaskan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.