UMK 2024

Gubernur Khofifah Belum Putuskan Besaran UMK 2024 Untuk Kota dan Kabupaten di Jatim

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa sampai saat ini belum meneken keputusan UMK Jatim Tahun 2024. 

Editor: eben haezer
ist
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa sampai saat ini belum meneken keputusan UMK Jatim Tahun 2024. 

Meski sudah bertemu dengan perwakilan serikat pekerja, kalangan pengusaha dan dewan pengupahan, pihaknya mengaku belum memutuskan besaran UMK masing-masing kabupaten kota yang disetujui.

"Saya akan bicara nanti saat SK sudah ditandatangani. Tapi yang jelas bahwa tadi malam kami sudah bertemu dengan para pekerja dan pengusaha. Bahwa semua kami sudah tampung," kata Khofifah, Kamis (30/11/2023).

Baca juga: Ribuan Buruh Demo di Surabaya Menuntut Kenaikan Upah Minimum, Berikut Rute yang Dilewati

Ditegaskannya, dalam penetapan UMK tahun 2024, pihaknya akan tetap berpedoman pada PP Nomor 51 Tahun 2023.

"Kita masih akan lihat persandingannya dari usulan pekerja, pengusaha dan pemda. Yang jelas kita sudah matrikskan posisinya," tegas Khofifah.

Sebelumnya, Ahmad Fauzi Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jatim mengatakan rapat semalam berlangsung dengan kondusif dimana Gubernur menyerap seluruh aspirasi dari kalangan buruh.

"Pada rapat semalam, pertama kami menyampaikan pada gubernur bahwa pemerintah pusat sudah tidak bersahabat. Oleh sebab itu segala cara dilakukan pemerintah pusat agar bupati walikota tidak menandatangani UMK yang kita usulkan agar naik signifikan," tegas Fauzi saat dikonfirmasi Harian Surya, Kamis (30/11/2023).

Bukti dari ketidakberpihakan pemerintah pada buruh yang paling terlihat dikatakan Fauzi adalah dengan terbitnya aturan PP No 51 Tahun 2023 terkait penetapan UMP UMK tahun 2024. Dimana dalam aturan itu terdapat formulasi UMK tahun 2024 yang tidak boleh naik tinggi. 

"Bisa dibayangkan bahwa sesuai aturan PP No 51, kenaikan hanya Rp 36 ribu. Sedangkan harga beras sekarang saja berapa. Tentu tidak akan bisa memenuhi kebutuhan hidup para pekerja," tegasnya.

Namun, Fauzi menegaskan bahwa penetapan UMK dilakukan oleh Gubernur. Bukan pemerintah pusat maupun bupati wali kota yang sifatnya hanya mengusulkan. Sehingga para pekerja hanya bisa mengandalkan Gubernur aagar dalam hal ini bisa mengambil jalan keluar terbaik.

"Kami berharap Gubernur sebagai eksekutor dan penentu penetapan UMK tahun 2024 bisa mengambil jalan keluar terbaik. Meskipun kami juga paham bahwa perusahaan akan berat dan ekonomi sedang lesu, kami berharap agar usulan kenaikan UMK tahun 2023 sebesar 15 persen," tegasnya.

"Agar ring 1 bisa naik sekitar Rp 200 ribu. Usulan kami Surabaya bisa naik Rp 270 ribu, Sidoarjo dan sekitarnya di ring 1 juga tidak jauh dari itu. Kami berharap ini bisa disetujui," imbuh Fauzi.

(fatimatuz zahroh/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved