Pj Gubernur Jatim
Daftar 3 Kandidat Pj Gubernur Jatim Pengganti Gubernur Khofifah, Salah Satunya Adhy Karyono
Inilah 3 kandidat Pj Gubernur Jatim yang telah disetujui DPRD Jatim dan akan diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
TRIBUNMATARAMAN.COM - Rapat paripurna DPRD Jatim diwarnai riuh tepuk tangan para anggota saat nama Sekdaprov Jatim Adhy Karyono, menjadi salah satu calon Penjabat (Pj) Gubernur.
Total ada tiga nama calon Pj Gubernur yang diusulkan oleh DPRD Jatim ke Kemendagri.
Selain Adhy, juga ada nama Kepala Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN RI), Adi Suryanto.
Lalu, nama ketiga adalah Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri, Tomsi Tohir Balaw.
Seluruh nama tersebut dibacakan dalam rapat paripurna, Kamis (30/11/2023).
"Calon yang memenuhi syarat itu adalah Pejabat yang memiliki Jabatan Pimpinan Tinggi Madya," kata Wakil Ketua DPRD Jatim Achmad Iskandar saat memimpin rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Usul Penjabat Gubernur, Kamis (30/11/2023).
Rapat paripurna itu turut dihadiri oleh Ketua DPRD Jatim Kusnadi beserta Wakil Ketua Anik Maslachah. Kemudian, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak selaku Wagub Jatim juga hadir.
Sebelum menghasilkan tiga nama calon Pj itu, pimpinan DPRD terlebih dahulu menjaring usulan nama dari fraksi di dewan. Dari informasi yang berkembang sebelumnya, nama Adhy Karyono memang diusulkan oleh mayoritas fraksi.
Hanya saja, Adhy tidak hadir dalam rapat paripurna tersebut.
Iskandar menjelaskan, sebelum diputuskan menjadi tiga nama, DPRD Jatim sudah melakukan klarifikasi terhadap nama kandidat.
Tujuannya, memastikan persyaratan terpenuhi sebagaimana termuat dalam Permendagri nomor 4 tahun 2023. Dalam prosesnya, Iskandar berharap penunjukan Pj Gubernur Jatim nantinya oleh pemerintah pusat tetap memperhatikan netralitas.
"Kami berharap Pj Gubernur yang nantinya ditunjuk merupakan figur yang netral yang dapat menjalankan roda pemerintahan yang baik," ungkap politisi senior Partai Demokrat tersebut.
Ketua DPRD Jatim, Kusnadi menjelaskan setelah rapat paripurna pihaknya akan segera memproses pengusulan nama calon Pj Gubernur itu kepada Kemendagri. Selanjutnya, usulan itu menjadi kewenangan dari pemerintah pusat.
Apalagi berdasarkan ketentuan, Menteri Dalam Negeri juga memiliki kewenangan untuk memunculkan calon. Nantinya, Pengangkatan Pj Gubernur ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
"Kita ini mengusulkan. Bisa jadi hasilnya tidak seperti yang kita usulkan," ungkap Kusnadi.
(Fatimatuz zahroh/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.