UMK 2024
SPSI Kota Malang Usulkan Kenaikan UMK Kota Malang 2024 Setara Dengan Kenaikan Gaji PNS
SPSI Kota Malang mengusulkan kenaikan UMK Kota Malang 2024 berkisar antara 8 hingga 12 Persen, setara dengan kenaikan gaji PNS 2024
TRIBUNMATARAMAN.COM - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Malang mengusulkan kenaikan upah minimum kota atau UMK Kota Malang 2024 berkisar antara 8 hingga 12 persen, seperti kenaikan gaji PNS 2024.
"Ya kalau bisa ya seperti kenaikannya pegawai negeri yakni 8 atau 12 persen. Kalau Menteri Keuangan bisa memutuskan itu, masak buat buruh tidak bisa," tegasnya.
Suhirno menilai, berdasarkan kondisi perekonomian Kota Malang saat ini, cukup memungkinkan jika UMK 2024 di Kota Malang dinaikkan antara 8 hingga 12 persen. UMK Kota Malang 2023 berada di angka Rp 3.194.143. Jika usulan SPSI Kota Malang disetujui, maka kemungkinan UMK Kota Malang 2024 akan naik sekitar Rp 250 ribu hingga Rp 380 ribu.
Baca juga: UMK Kota Batu 2024 Diusulkan Naik 4,86 persen, SPSI Menolak dan Meminta 8 Persen
"Tentu semuanya memungkinkan karena ada perubahan-perubahan ini. Sehingga kami juga menunggu bagaimana realisasinya," kata dia.
Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengatakan kenaikan besaran UMK Kota Malang akan dikaji berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang ada. Saat ini, pihaknya belum bisa memastikan prosentase kenaikan UMK Kota Malang 2024.
"Kecenderungannya nanti dilihat. Kami harus mempertimbangkan. Jadi kemungkinan kenaikan berapa persen kami masih belum tau, harus dikaji dulu," jelasnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang, Arif Tri Sastyawan mengatakan, paling akhir usulan UMK dari Pemkot Malang dikirim ke Gubernur Jawa Timur pada 24 November 2023. Arif menyatakan, dewan pengupahan telah melakukan rapat internal untuk menetapkan UMK.
Baca juga: BREAKING NEWS - Gubernur Khofifah Tetapkan UMP Jatim 2024 Naik Rp 125 Ribu
"Akan ada rapat lagi tanggal 23 di Gaperoma. Maksimal tanggal 24 harus kami kirim ke Gubernur Jawa Timur," ujarnya.
Senada dengan Wahyu, Arif belum bisa berbicara mengenai nilai kenaikan upah pada 2024. Katanya, rumusan kenaikan berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Pada Pasal 26 PP tersebut, formula penghitungan UMK mencakup tiga variabel yaitu inflasi, pertumbuhan nomi dan indeks tertentu.
(Benni Indo/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Setelah Ditetapkan Gubernur Jatim, UMK Kota Kediri 2024 Langsung Disosialisasikan ke Berbagai Pihak |
![]() |
---|
UMK Trenggalek 2024 yang Ditetapkan Gubernur Jatim Sudah Sesuai Usulan Bupati Mas Ipin |
![]() |
---|
Gubernur Khofifah: UMK Jatim 2024 Sudah Sesuai Prinsip Keadilan Bagi Pekerja dan Pengusaha |
![]() |
---|
Update Daftar UMK Jawa Timur 2024 Lengkap Wilayah Tulungagung, Trenggalek, Blitar dan Kediri |
![]() |
---|
UMK Situbondo 2024 Jadi yang Paling Rendah di Jawa Timur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.