Berita Terbaru kabupaten Tulungagung
Bawaslu Tulungagung Belum Bisa Tertibkan Alat Peraga Kampanye Caleg di Papan Reklame Resmi
Bawaslu Tulungagung belum bisa menertibkan alat peraga kampanye milik para caleg yang dipasang di papan-papan reklame resmi. INi alasannya
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COm - Bawaslu Kabupaten Tulungagung bersama Satpol PP Kabupaten Tulungagung menertibkan alat peraga sosialisasi para Caleg dan Capres yang menyalahi aturan, Selasa (21/11/2023).
Alat peraga yang ditertibkan berupa baliho berbagai ukuran, dengan materi ajakan mencoblos di dalamnya.
Tim gabungan dibagi dua kelompok. Satu di wilayah Kecamatan Kedungwaru dan satu tim lainnya di Kecamatan Tulungagung.
Menurut Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Tulungagung, Nurul Muhtadin, penertiban ini tindak lanjut pertemuan dengan perwakilan Partai Politik (Parpol) serta para pihak terkait.
Bawaslu telah menyampaikan rencana penertiban alat peraga yang dinilai menyalahi aturan.
“Kami memberikan waktu 14 hari kepada Parpol untuk menertibkan alat peraganya sendiri. Sekarang sudah lebih dari 14 hari,” ucap Nurul
Sebelumnya Bawaslu telah meminta jajaran Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk mendata alat peraga yang menyalahi aturan.
Dari hasil pendataan di dua kecamatan ini ada sekitar 130 alat peraga sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye.
Salah satunya ajakan untuk mencoblos, atau mencantumkan gambar paku untuk mencoblos gambar.
“Kami sudah sampaikan ke Parpol, dan sepertinya sebagian sudah ditertibkan mandiri. Ada sejumlah titik yang kami datangi, tapi ternyata sudah tidak ada,” ungkap Nurul.
Alat peraga yang ditertibkan antara lain banner milik pasangan Anies-Cak Imin karena mencantumkan gambar paku yang sedang mencoblos.
Ada juga sejumlah baliho milik Romy Soekarno, Caleg DPR RI PDI Perjuangan karena mencantumkan ajakan mencoblos dan Caleg DPR RI PPP, Mohammad Azizi karena mencantumkan gambar paku yang mencoblos nomor urut.
Ada juga Caleg PKB untuk DPRD Jatim, Nur Mahmudah dan PDI Perjuangan untuk DPRD Tulungagung, Edy Tetuko.
Seluruh alat peraga akan disimpan di Kantor Kecamatan dan bisa diambil oleh Parpol atau Caleg bersangkutan.
Alat peraga ini juga bisa dipasang kembali saat memasuki masa kampanye, pada tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Bupati Tulungagung Siap Mediasi Warga Kaligentong dengan TNI AD soal Akses Listrik |
![]() |
---|
Viral Video Pengeroyokan di Wisata Kuliner Tulungagung, Ternyata Korban ODGJ |
![]() |
---|
Ojol Tulungagung Belum Dapat Kepastian Bantuan Iuran PBJS Ketenagakerjaan Bersumber DBHCHT |
![]() |
---|
Ketahuan Angkut Kayu Jati Curian, Dua Warga Pucanglaban Tulungagung Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Makan Bergizi Gratis di SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung Sudah Seminggu Berhenti, Diduga Ada Masalah? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.