Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Anggaran Untuk Bawaslu Tulungagung Bertambah Rp 3 Miliar, Honor PKD Menjadi Pemicunya

Bawaslu Tulungagung mendapatkan tambahan dana hibah Rp 3 miliar untuk pelaksanaan Pilkada 2024.

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
Tribunmataraman.com/david yohanes
Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno, memberi sambutan sebelum penandatangan NPHD ke KPU dan Bawaslu. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - PJ Bupati Tulungagung telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pilkada 2024.

Total dana yang dihibahkan lebih dari Rp 70 miliar, dengan rincian untuk KPU Tulungagung Rp 53 miliar lebih dan untuk Bawaslu Tulungagung sebesar Rp 17 miliar.

Khusus untuk Bawaslu, ada peningkatan Rp 3 miliar jika dibanding rancangan anggaran sebelum penetapan Berita Acara Kesepakatan Bersama Tentang Kebutuhan Anggaran Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2024.

Baca juga: Pemkab Tulungagung Hibahkan Rp 70 Miliar Untuk Pilkada 2024, Tahun Ini Dicairkan Rp 10 Miliar

Ketua Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Pungki Dwi Puspito, mengakui ada penambahan anggaran sebesar Rp 3 miliar.

Perubahan ini karena ada perubahan tentang belanja barang.

“Sebelumnya kami salah di perkiraan belanja barang. Terus ada aturan baru tentang belanja barang, kami mengikuti itu,” ucap Pungki.

Secara khusus, Pungki menyebut penambahan anggaran Rp 3 miliar ini karena perubahan pada honor Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD).

Sebelumnya para PKD mendapat honor Rp 900.000 per bulan, lalu pada Pilkada 2024 nanti honor ini akan ditambah.

Saat ditanya angka pasti pertambahan nomor PKD ini, Pungki tidak bisa memaparkannya.

“Jadi berapa, saya juga tidak hafal, harus buka-buka lagi. Tapi yang pasti ada perubahan,” tegasnya.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Tulungagun, Bambang Triono, mengatakan penambahan anggaran itu tidak ada masalah.

Pihaknya memastikan dasar penambahan itu sudah sangat kuat, sehingga tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Seperti yang disampaikan Pungki, salah satu pembiayaan dari anggaran tambahan itu adalah honor PKD.

“Sebelumnya PKD ini dianggarkan untuk 8 bulan saja, kemudian ada perubahan menjadi 1 tahun. Lalu besaran honornya juga bertambah,” papar Bambang.

Lanjut Bambang, perubahan anggaran ini sempat menjadi materi pembahasan di Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved