Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Pemerintah Siapkan Dana Rp 133 Miliar Untuk Lahan Tol Kediri-Tulungagung di Kelurahan Panggungrejo

Pemerintah Siapkan Dana Rp 133 Miliar Untuk Lahan Tol Kediri-Tulungagung di Kelurahan Panggungrejo

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
David Yohanes/Tribun Mataraman
Spanduk yang dipasang warga di kawasan persawahan Kelurahan Panggungrejo Tulungagung, yang kena Exit Tol Kediri-Tulungagung. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Proses pembebasan lahan Tol Kediri-Tulungagung di Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan Tulungagung berjalan alot.

Tiga kali musyawarah penentuan bentuk ganti rugi selalu diwarnai protes warga karena menilai ganti rugi terlalu kecil.

Menurut Ketua Tim Pengadaan Tanah Tol Kediri-Tulungagung, Linanda Krisni Susanti, dari 183 bidang tanah baru 42 bidang yang sudah dibayarkan.

Baca juga: Warga Panggungrejo Kembali Protes Harga Ganti Rugi Tol Kediri-Tulungagung, Sebagian Akhirnya Setuju

“Sebenarnya ada tambahan 10 bidang yang menyatakan setuju, tapi belum dibayarkan,” ungkap Nanda, saat ditemui selepas musyawarah ketiga di Kantor Kelurahan Panggungrejo, Rabu (15/11/2023).

Lanjutnya, dari 42 bidang tanah ini pemerintah sudah melakukan pembayaran sebesar Rp 21 miliar.

Hari ini sejumlah warga juga tanda tangan setuju dengan harga yang ditetapkan appraisal.

Nanda berharap jumlah warga yang setuju semakin bertambah.

“Yang keberatan tetap kami proses. Ada mekanisme gugatan melalui pengadilan,” sambung Nanda.

Warga mempunyai waktu 14 hari, terhitung besok, Kamis (16/11/2023), untuk memasukkan gugatan ke Pengadilan Negeri Tulungagung.

Jika dalam waktu 14 hari warga tidak melakukan gugatan, maka akan dilakukan konsinyasi, uang ganti rugi dititipkan ke pengadilan.

Warga bisa mengambil uang ganti rugi ini ke pengadilan tanpa ada potongan.

“Konsinyasi ini adalah bukti pemutusan hubungan hukum antara pemilik tanah dengan tanah yang digunakan Tol. Setelah dilakukan konsinyasi, warga sudah putus hubungan dengan tanahnya,” papar Nanda.

Jika warga tetap tidak mau mengambil uang ganti rugi, maka Tim Pengadaan Tanah akan memohon eksekusi ke pengadilan.

Proyek akan tetap berjalan meski warga tidak mau mengambil uang titipan di pengadilan.

Eksekusi ini upaya terakhir untuk mengambil alih lahan yang diperlukan untuk kepentingan negara.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved