Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Warga Terdampak Tol Kediri-Tulungagung Tak Percaya Pada Pengadilan, Begini Kata PN Tulungagung

Warga terdampak tol Kediri-Tulungagung tak mau menempuh jalur hukum karena tak percaya dan pesimistis pada pengadilan. Begini kata PN Tulungagung

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Wakil Ketua PN Tulungagung, Nanang Zulkarnain Faisal. 

Syarat permohonan adalah identitas pemohon dan alas hak tanah yang menjadi legal standing pemohon.

Selain itu pemohon juga wajib menyertakan bukti-bukti, seperti hasil musyawarah dan acuan harga yang menjadi dasar pemohon.

Jika harga yang ditetapkan appraisal dinilai terlalu rendah, maka pemohon harus bisa memberikan bukti pembanding.

“Misalnya kalau ada bukti surat harus difotokopi, kemudian dimeterai ulang di Kantor Pos,” papar Nanang.

Nanang pun mengaku pernah menyidangkan permohonan serupa saat proses pengadaan tanah tol Ngawi.

Saat itu ada puluhan warga yang mengajukan keberatan, namun tidak satu pun bisa membuktikan dasar keberatannya.

Hakim akhirnya memutus seluruhnya kalah dan tetap mengacu pada harga yang ditetapkan appraisal.

Lebih jauh Nanang mengungkapkan, PN Tulungagung siap menyidangkan semua pengajuan keberatan warga.

Sebab tidak menutup kemungkinan desa-desa lain yang dilewati proyek Tol Kediri-Tulungagung ini akan mengajukan keberatan.

“Ada 10 hakim di PN Tulungagung. Kami siap menyidangkan semua keberatan dari warga,” pungkas Nanang.

Sebelumnya ada 180 bidang tanah di Kelurahan Panggungrejo yang dilewati Tol Kediri-Tulungagung.

Kantor ATR/BPN Tulungagung mengungkap, 22 pemilik sudah tanda tangan setuju dengan harga yang ditetapkan appraisal, sisanya menolak.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved