Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Polres Tulungagung Tangkap 10 Anggota Perguruan Silat yang Mengeroyok Anggota Perguruan Silat Lain

Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung meringkus 10 anggota perguruan pencak silat karena mengeroyok seorang pemuda anggota perguruan lain

|
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
ist
Empat anggota perguruan silat yang menjadi tersangka pengeroyokan di Tulungagung 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung meringkus 10 anggota perguruan pencak silat yang mengeroyok seorang anggota perguruan silat lain. 

Empat di antara ditetapkan sebagai tersangka, karena terbukti bersama-sama menghajar korban Korban DBCP (18) hingga babak belur.

Empat tersangka itu berasal dari Kabupaten Blitar, yaitu MEAP (18) warga Desa Panggungduwet Kecamatan Kademangan, BTN (19) warga Desa Sumberejo Kecamatan Kademangan, FEP (18) warga Desa Suruhwadang Kecamatan Kademangan, dan MMR (22) warga Desa Pakisaji Kecamatan Kademangan.

Baca juga: Gara-gara Jaket Perguruan Silat, Pemuda Bubutan Surabaya Dikeroyok 15 Pemuda di Tembok Dukuh

Aksi kekerasan ini terjadi hanya gara-gara korban mengenakan kaus perguruan silat yang berbeda dengan mereka.

“Kasus penganiayaan yang dipicu rasa fanatisme berlebih pada perguruan silatnya. Mereka melihat perguruan silat lain sebagai lawan,” ungkap Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno.

Pengeroyokan ini terjadi saat korban ngopi di sebuah warung kopi tidak jauh dari SPBU Pucanglaban, Kamis (19/10/2023) pukul 22.30 WIB.

Para tersangka terbakar amarah saat melihat DBCP memakai perguruan silat yang dianggap lawan perguruan mereka.

Mereka menarik DBCP keluar di sekitar SPBU Pucanglaban dan diajak berkelahi satu lawan satu.

“Bilangnya satu lawan satu. Tapi pada kenyataannya korban dikeroyok ramai-ramai,” ujar Mujiatno.

Para tersangka melakukan kekerasan bersama-sama kepada korban.

Saat itu DBCP mendapat pukulan dan tendangan hingga roboh.

Ia mengalami sejumlah luka memar, antara lain di mata kanan, kepala, dada dan punggung.

“Setelah pengeroyokan itu korban melapor ke Polsek Pucanglaban. Kami segera melakukan penyelidikan,” sambung Mujiatno.

Polisi mengumpulkan petunjuk dari para saksi di lapangan dan meminta keterangan korban.

Dari informasi yang didapat, personel Unit Resmob Satreskrim Polres Tulungagung dan Unit Reskrim Polsek Pucanglaban melakukan penangkapan.

Awalnya ada 10 orang yang diringkus di rumah masing-masing, namun hanya empat yang terbukti melakukan kekerasan pada korban.  

“Enam orang lainnya berstatus saksi. Empat orang tersangka kami lakukan penahanan di rumah tahanan Polres Tulungagung,” tutur Mujiatno.

Polisi sudah melakukan visum kepada DBCP untuk membuktikan luka yang dialami karena pengeroyokan ini.

Polisi juga menyita kaus perguruan silat yang dipakainya sebagai barang bukti.

Sementara para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan, dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan

Sebelumnya Polres Tulungagung sudah melarang penggunaan atribut perguruan pencak silat, seperti kaus di tempat umum.

Larangan ini berdasar data kasus kekerasan dengan latar belakang konflik antar anggota perguruan pencak silat, kerap dipicu karena atribut ini.

Namun larangan ini masih diabaikan sehingga kekerasan seperti yang dialami DBCP masih terjadi.

Pemkab Tulungagung juga sedang menggodok Perda yang mengatur pelarangan atribut pencak silat di luar kegiatan resmi perguruan.

Jika Perda ini disahkan, maka Satpol PP bisa melakukan tindakan penyitaan atribut perguruan pencak silat.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved