Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Polres Tulungagung Tangkap 10 Anggota Perguruan Silat yang Mengeroyok Anggota Perguruan Silat Lain

Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung meringkus 10 anggota perguruan pencak silat karena mengeroyok seorang pemuda anggota perguruan lain

|
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
ist
Empat anggota perguruan silat yang menjadi tersangka pengeroyokan di Tulungagung 

Awalnya ada 10 orang yang diringkus di rumah masing-masing, namun hanya empat yang terbukti melakukan kekerasan pada korban.  

“Enam orang lainnya berstatus saksi. Empat orang tersangka kami lakukan penahanan di rumah tahanan Polres Tulungagung,” tutur Mujiatno.

Polisi sudah melakukan visum kepada DBCP untuk membuktikan luka yang dialami karena pengeroyokan ini.

Polisi juga menyita kaus perguruan silat yang dipakainya sebagai barang bukti.

Sementara para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan, dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan

Sebelumnya Polres Tulungagung sudah melarang penggunaan atribut perguruan pencak silat, seperti kaus di tempat umum.

Larangan ini berdasar data kasus kekerasan dengan latar belakang konflik antar anggota perguruan pencak silat, kerap dipicu karena atribut ini.

Namun larangan ini masih diabaikan sehingga kekerasan seperti yang dialami DBCP masih terjadi.

Pemkab Tulungagung juga sedang menggodok Perda yang mengatur pelarangan atribut pencak silat di luar kegiatan resmi perguruan.

Jika Perda ini disahkan, maka Satpol PP bisa melakukan tindakan penyitaan atribut perguruan pencak silat.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved