Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung
Polres Tulungagung Tangkap 10 Anggota Perguruan Silat yang Mengeroyok Anggota Perguruan Silat Lain
Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung meringkus 10 anggota perguruan pencak silat karena mengeroyok seorang pemuda anggota perguruan lain
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung meringkus 10 anggota perguruan pencak silat yang mengeroyok seorang anggota perguruan silat lain.
Empat di antara ditetapkan sebagai tersangka, karena terbukti bersama-sama menghajar korban Korban DBCP (18) hingga babak belur.
Empat tersangka itu berasal dari Kabupaten Blitar, yaitu MEAP (18) warga Desa Panggungduwet Kecamatan Kademangan, BTN (19) warga Desa Sumberejo Kecamatan Kademangan, FEP (18) warga Desa Suruhwadang Kecamatan Kademangan, dan MMR (22) warga Desa Pakisaji Kecamatan Kademangan.
Baca juga: Gara-gara Jaket Perguruan Silat, Pemuda Bubutan Surabaya Dikeroyok 15 Pemuda di Tembok Dukuh
Aksi kekerasan ini terjadi hanya gara-gara korban mengenakan kaus perguruan silat yang berbeda dengan mereka.
“Kasus penganiayaan yang dipicu rasa fanatisme berlebih pada perguruan silatnya. Mereka melihat perguruan silat lain sebagai lawan,” ungkap Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno.
Pengeroyokan ini terjadi saat korban ngopi di sebuah warung kopi tidak jauh dari SPBU Pucanglaban, Kamis (19/10/2023) pukul 22.30 WIB.
Para tersangka terbakar amarah saat melihat DBCP memakai perguruan silat yang dianggap lawan perguruan mereka.
Mereka menarik DBCP keluar di sekitar SPBU Pucanglaban dan diajak berkelahi satu lawan satu.
“Bilangnya satu lawan satu. Tapi pada kenyataannya korban dikeroyok ramai-ramai,” ujar Mujiatno.
Para tersangka melakukan kekerasan bersama-sama kepada korban.
Saat itu DBCP mendapat pukulan dan tendangan hingga roboh.
Ia mengalami sejumlah luka memar, antara lain di mata kanan, kepala, dada dan punggung.
“Setelah pengeroyokan itu korban melapor ke Polsek Pucanglaban. Kami segera melakukan penyelidikan,” sambung Mujiatno.
Polisi mengumpulkan petunjuk dari para saksi di lapangan dan meminta keterangan korban.
Dari informasi yang didapat, personel Unit Resmob Satreskrim Polres Tulungagung dan Unit Reskrim Polsek Pucanglaban melakukan penangkapan.
Pemkab Tulungagung Genjot Pembangunan SPPG, Masih Kekurangan 61 Unit untuk Program MBG |
![]() |
---|
Butuh Duit Cepat, Sepeda Motor Perempuan Tulungagung Malah Dibawa Kabur Tukang Gadai Abal-abal |
![]() |
---|
Pemkab Tulungagung Dorong Koperasi Merah Putih Segera Jalankan Rencana Bisnis |
![]() |
---|
Dispora Tulungagung Dapat Dana Perbaikan Minor GOR Lembupeteng Sebesar Rp 400 Juta |
![]() |
---|
Pencuri Tabung Gas Elpiji 3 Kg Ditangkap Polsek Tulungagung Kota, Ada 24 Tabung Gas dari 9 TKP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.