Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Kejari Tulungagung Musnahkan Barang Bukti Kejahatan, Sabu-sabu dan Dobel L Dilarutkan Dalam Air

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung memusnahkan barang bukti kejahatan yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap, Kamis (26/10/2023).

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Pemusnahan barang bukti kejahatan di Kejari Tulungagung 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung memusnahkan barang bukti kejahatan yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap, Kamis (26/10/2023).

Barang bukti yang dimusnahkan di halaman Kantor Kejari ini di antaranya obat keras berbahaya (okerbaya), minuman beralkohol, dan alat kejahatan lain. 

Di antara barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika jenis sabu-sabu seberat 145,601 gram.

“Ada 51 perkara sabu-sabu yang sudah berkekuatan hukum tetap. Dari 51 perkara itu, ada barang bukti sebesar 145,601 gram yang kami musnahkan,” terang Kajari Tulungagung, Ahmad Muchlis.

Narkotika berbentuk kristal ini dimusnahkan dengan cara diblender.

Setelah larut, cairannya dibuang secara khusus agar tidak disalahgunakan dengan dikristalkan lagi.

Selain itu ada satu perkara narkotika jenis ganja, dengan barang bukti 5,45 gram.

“Untuk kasus ganja hanya satu kasus dan barang buktinya kecil. Masih kalah dibanding sabu-sabu,” sambung Muchlis.

Selain itu ada 127.217 butir pil dobel L yang dimusnahkan, dari 42 perkara yang sudah diputus.

Seluruh pil berwarna putih ini dimusnahkan dengan dimasukkan dalam potongan drum, lalu direndam dengan air.

Cara yang sama juga digunakan untuk psikotropika jenis pil Alganax dan Alprazolam, masing-masing 1 butir dan 78 butir.

Sedangkan untuk perkara peredaran minuman beralkohol ilegal, ada 859 botol dari 17 perkara.

Sampel miras dimusnahkan bersama barang bukti lain, sementara mayoritas dimusnahkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Sisanya adalah barang bukti pidana umum, seperti senjata tajam, alat judi, pakaian korban dan berkas penipuan.  

“Ada 27 perkara pidana umum, seperi pembunuhan, perjudian, penganiayaan, pengeroyokan, penipuan dan penggelapan, pencurian serta pencurian dengan kekerasan,” papar Muchlis.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved