Penipuan Modus File APK

Polda Jatim Tangkap Kuli Panggul Pembobol Rekening Rp 1,4 Miliar Milik Nasabah BRI di Lawang

Polda Jatim menangkap kuli panggul yang terlibat membobol rekening Rp 1,4 miliar milik nasabah BRI di kecamatan Lawang, Kabupaten Malang

Editor: eben haezer
luhur pambudi
Tersangka pembobol rekening nasabah BRI di Lawang, kabuapten Malang, yang telah ditangkap Polda Jatim 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Tim Siber Polda Jatim berhasil menangkap salah satu anggota sindikat hackers yang menguras rekening Rp1,4 miliar milik juragan aksesori kendaraan asal Lawang, Kabupaten Malang, dengan modus kirim file undangan pernikahan. 

Informasinya, tersangka berinisial GHW (35) warga Kotabatu, Ilir Timur Tiga, Kota Palembang.

Tersangka diketahui bekerja sebagai kuli panggul sekaligus penjaga salah satu pasar Kota Palembang. 

Baca juga: BREAKING NEWS - Tabungan Rp 1,4 Miliar Ludes Sekejap Gara-gara Tertipu Undangan Pernikahan APK

Tersangka ditangkap di salah satu tempat persembunyiannya kawasan Kota Palembang, Rabu (26/7/2023), atau 2 bulan setelah korban melapor ke Polda Jatim

Rabu (18/10/2023) berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21. Sehingga penyidik Unit I Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim melimpah tersangka ke Kejari Malang. 
 
Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Henri Novere Santoso mengatakan tersangka GHW tidak bekerja sendiri. Pria berkepala nyaris pelontos tersebut tergabung dalam sebuah sindikat. 

Hingga saat ini, pihaknya masih terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut, para anggota sindikat kejahatan lainnya sedang dilakukan upaya pengejaran.

"Pelaku penipuan menggunakan aplikasi salah satu bank, dengan korban sebesar Rp1,4 miliar. Korbannya orang Malang. Kasus ini akan dilimpahkan ke Kejari Malang hari ini," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, Rabu (18/10/2023). 

Berdasarkan informasi yang dihimpunnya, Henri menerangkan, peran tersangka GHW hanya membuat nomor rekening untuk menampung uang hasil kejahatan, dari para para korban yang tertipu. 

Tersangka GHW telah tergabung dalam sindikat tersebut selama lima tahun. Namun, tersangka tidak memiliki kemampuan meretas atau bahasa pemrograman IT, hingga membuat aplikasi yang digunakan melancarkan aksi penipuan. 

"Tersangka tidak ada kemampuan memanipulasi menggunakan aplikasi. Barang bukti yang disita kartu ATM, buku tabungan dan handphone pelaku. Cara kerjanya sindikat," jelasnya. 

Mengenai keuntungan yang diperoleh tersangka. Henri mengungkapkan, tersangka GHW memperoleh keuntungan Rp500 ribu, untuk satu nomor rekening.

Dan, ternyata sindikat yang diikuti tersangka GHW, diduga kuat telah menipu menggunakan modus tersebut; menyebar aplikasi fiktif, kepada ratusan orang. 

"(Barang bukti uang tidak ada) Uang sudah habis digunakan tersangka. Tersangka yang lainnya masih kami kembangkan dan kami cari keberadaannya. Korban sindikat tersebut sudah ratusan orang," pungkasnya. 

(luhur pambudi/tribunmataraman.com)

ediitor: eben haezer

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved