Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Inspektorat Tulungagung Belum Putuskan Sanksi Untuk Kades Sukoanyar yang Ditangkap Karena Sabu

Inspektorat Tulungagung belum putuskan sanksi untuk Kdaes Sukoanyar yang ditangkap karena mengkonsumsi sabu-sabu dan kini menjalani rehabilitasi BNNK

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Ilustrasi sabu-sabu 

TRIBNMATARAMAN.COM - Rk (47), Kepala Desa Sukoanyar, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung harus menjalani rehabilitasi selama 3 bulan di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tulungagung.

Sebelumnya Rk ditangkap personel Satresnarkoba Polres Tulungagung, karena mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.

Kepala Inspektorat Kabupaten Tulungagung, Tranggono Dibjoharsono, mengaku baru tahu tertangkapnya Rk.

Baca juga: Kades Sukoanyar Tulungagung yang Ditangkap Polisi Karena Nyabu Akhirnya Direhabilitasi di BNNK

“Belum ada pemberitahuan. Tapi terima kasih, ini akan menjadi perhatian,” ujar Tranggono saat ditemui wartawan. 

Tranggono menambahkan, pihaknya belum memastikan sanksi apa yang diberikan kepada Rk.

Inspektorat akan memperhatikan proses hukum di Polres Tulungagung.

Hukuman ini penting karena peraturan di tingkat daerah tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi.

Baca juga: Penjelasan BNNK Tulungagung Terkait Kades yang Ditangkap Karena Nyabu dan Direhabiitasi

“Kalau ada aturan yang lebih tinggi, maka kita tidak boleh ada hukuman tambahan. Kami akan mengacu pada proses hukum,” sambung Tranggono.

Sebelumnya Tim Asesmen Terpadu (TAT) merekomendasikan Rk untuk direhabilitasi di BNNK selama 3 bulan.

Rk cukup menjalani rehabilitasi dengan rawat jalan karena belum sampai pada tahap kecanduan.  

Nasib Rk akan diputuskan hasil gelar perkara di Satresnarkoba Polres Tulungagung, apakah perkaranya dilimpahkan atau tidak.

Kasus Rk bisa dihentikan lewat mekanisme restorative justice, tanpa masuk ke penuntutan.

Tranggono mengaku akan melihat isi Perda tentang Kepala Desa, untuk acuan mengambil keputusan.

“Kami masih menunggu untuk dimintai rekomendasi. Jadi tidak serta merta bisa mengambil keputusan,” tegasnya.

Jika ada permintaan, maka para pihak terkait biasanya akan duduk bersama untuk merumuskan rekomendasi.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved