Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Penjelasan BNNK Tulungagung Terkait Kades yang Ditangkap Karena Nyabu dan Direhabiitasi

Penjelasan BNNK Tulungagung terkait Kades Sukoanyar yang ditangkap karena sabu-sabu dan mendapatkan kesempatan menjalani rehabilitasi

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
ist
ilustrasi 

Jika memang Rk direhabilitasi, maka tidak ada ancaman hukum yang akan menjeratnya.

Karena itu pihaknya tidak bisa menjatuhkan sanksi dan sekedar melakukan pembinaan.

Selama menjalani rehabilitasi, Rk juga masih menjalankan tugasnya di pemerintahan.

“Nanti camat yang akan melakukan pembinaan secara langsung, karena Kades adalah bawahan camat langsung,” ujar Sukaji.

Rk ditangkap oleh personel Satresnarkoba Polres Tulungagung pada Senin (25/9/2023) pukul 20.00 WIB di tokonya, di Desa Sodo, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung.

Saat itu polisi menemukan barang bukti dua plastik bungkus sabu-sabu, masing-masing berisi 0,2 gram dan 0,6 gram.

Rk ditetapkan sebagai tersangka karena kepemilikan narkotika golongan 1 itu.

Hasil tes urine juga menunjukkan jika Rk positif mengonsumsi sabu-sabu.

Namun karena barang bukti kurang dari 1 gram, maka penyidik merekomendasikan asesmen dengan melibatkan Tim Asesmen Terpadu.

Meski direkomendasikan untuk rehabilitasi, Rk tidak serta merta bebas dari jerat hukum.

Rekomendasi TAT ini akan menjadi bahan gelar perkara Satresnarkoba Polres Tulungagung.

(david yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Gelar perkara nantinya akan memutuskan, apakah perkara ini dihentikan lewat restorative justice atau dilimpahkan ke pengadilan. (David Yohanes)
 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved