Berita Terbaru Kota Kediri
Balita 1 Tahun Meninggal Tertabrak Kereta Api di Ngadiluwih Kediri, Begini Kata PT KAI
Seorang balita berusia 1 tahun meninggal tertabrak kereta api di antara Stasiun Ngadiluwih-Kediri, Minggu (15/10/2023) petang.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Seorang balita berusia 1 tahun meninggal tertabrak kereta api di antara Stasiun Ngadiluwih-Kediri, Minggu (15/10/2023) petang.
Kronologis kejadian, dari laporan masinis kepada pusat pengendali perjalanan KA, pada saat KA Singasari relasi Blitar - Pasarsenen melintas di km 182+4 antara Stasiun Ngadiluwih - Kediri, ada anak yang berada di jalur KA.
Masinis sudah membunyikan bel lokomotif berkali -kali, namun anak tersebut tidak merespons, sehingga menemper KA Singasari relasi Blitar - Pasarsenen.
Pusat pengendali KA menyampaikan informasi kepada petugas di Stasiun Kediri dan Tim Polsuska dan Security menuju ke lokasi, guna mengamankan jalur dan pencarian anak tersebut.
Korban berinisial FKR ditemukan di antara jalur KA dalam kondisi meninggal dunia. Polsuska selanjutnya menghubungi Polsek Ngadiluwih.
Korban berusia 1,2 tahun, laki - laki, warga Dusun Budimulyo Selatan, Desa Branggahan, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.
Manager Humas Daop 7 Madiun, Supriyanto menghimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur kereta api. Larangan tersebut selain membahayakan diri sendiri, juga mengganggu perjalanan kereta api. Bahkan bagi pelanggar bisa dikenakan pidana.
"Masyarakat dilarang berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun, selain untuk kepentingan operasional kereta api,” tegas Supriyanto dalam penjelasan yang diterima Tribun Mataraman, Senin (16/10/2023).
Larangan beraktivitas di jalur kereta api telah ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 181 ayat (1) yang menyatakan bahwa, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Bagi masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta. Hukuman tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007.
PT KAI mengimbau masyarakat pengguna kendaraan yang melintas di perlintasan sebidang KA, untuk selalu berhati-hati.
Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, Pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
“Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tempat tujuan,” jelas Supriyanto.
(didik mashudi/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Inflasi Kota Kediri Juli 2025 Terendah Ketiga di Jatim, Lebih Rendah dari Provinsi dan Nasional |
![]() |
---|
Kota Kediri Ikuti Verifikasi Kota Sehat Nasional 2025, Gempita Jadi Ujung Tombak |
![]() |
---|
Santri Kota Kediri Jadi Pelopor Ketahanan Pangan Lewat Gerakan Tanam Jagung Nasional |
![]() |
---|
Mbak Wali Luncurkan Beasiswa MAPAN, Siap Cetak Generasi Unggul Kota Kediri |
![]() |
---|
Drama Final Walikota Cup, SMPN 2 KediriTumbangkan SMPN 3 Lewat Skor Tipis 1-0 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.