Ekonomi dan Bisnis

Sering Mencekik, OJK Akan Atur Batas Atas Bunga Pinjaman Online atau Pinjol

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur batas atas bunga pinjaman online atau pinjol sehingga tidak lagi membuat masyarakat peminjam tercekik

Editor: eben haezer
ist
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur batas atas bunga pinjaman online agar tak mencekik masyarakat 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur batas atas bunga pinjaman online atau pinjol. 

Langkah ini ditempuh karena banyaknya keluhan masyarakat terkait bunga dan biaya layanan yang mencekik yang harus ditanggung para peminjam. 

Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Edi Setijawan mengatakan, saat ini Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menurunkan batasan bunga pinjol 0,4 persen per hari mulai tahun 2022, dari awalnya 0,8 persen.

"Asosiasi sudah menurunkan menjadi 0,4 persen. Itu pun diharapkan untuk yang berjangka pendek saja yang kurang dari 90 hari karena bisnis mereka itu kan perputarannya cepat," kata Edi, Kamis (12/10/2023).

Sementara suku bunga pinjaman dengan tenor lebih dari 90 hari, lanjut Edi, bervariasi antara 0,1 persen, 0,2 persen, dan 0,4 persen.

Dia memastikan OJK mendesak seluruh anggota AFPI mematuhi batasan bunga dan mendorong sektor produktif dengan suku bunga yang lebih rendah.

Selain batasan suku bunga maksimal, Edi menyebut OJK juga akan mengatur mengenai batas biaya lainnya dalam aturan terbaru yang diharapkan bisa terbit di tahun ini.

"Kami sedang menyiapkan aturan mengenai batasan lainnya, pada dasarnya penetapan harga idealnya diserahkan kepada pasar, antara permintaan dan penawaran, namun ketika kemudian kondisinya masih belum ideal maka otoritas regulator bisa melakukan intervensi," jelas Edi.

Edi menjelaskan, intervensi tersebut untuk memastikan adanya keadilan baik untuk borrower atau peminjam maupun lender ataupun platform pinjol.

"Kami berusaha memposisikan balancing antara semua dengan ini, makanya kami sedang menyiapkan batasan maksimal kemudian juga kita sedang fokus mendorong dari sisi B2B (business to business) lending yang bersifat produktif," imbuhnya.

Direktur Utama PT Pembiayaan Digital Indonesia atau AdaKami, Bernardino Moningka Vega Jr mengatakan, persentase biaya asuransi menjadi salah satu faktor utama biaya layanan pinjaman online (pinjol) tinggi.

Dino menjelaskan, persentase biaya layanan AdaKami terdiri dari biaya teknologi, biaya asuransi, dan biaya operasional.
Tingkat biaya tersebut akan disesuaikan pada produk AdaKami yang ditawarkan.

"Tingkat biaya itu disesuaikan, tapi yang kami perlukan itu biaya asuransi," pungkas Dino.

(Sri Handi Lestari/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved