Senin, 8 Juni 2026

Ekonomi dan Bisnis

Hasil RUPS, Gudang Garam Akan Tebar Dividen Rp 962 Miliar

Hasil RUPS Tahunan 2025, PT Gudang Garam Tbk (GGRM) akan menebarkan dividen senilai Rp 962 miliar. 

Tayang:
Penulis: Luthfi Husnika | Editor: eben haezer
luthfi husnika
TEBAR DIVIDEN- Manajemen PT Gudang Garam Tbk. menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) di Hotel Grand Surya, Kota Kediri, Rabu (25/6/2025). Dalam rapat ini juga diputuskan pembagian laba bersih senilai Rp962,04 miliar. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | KEDIRI - PT Gudang Garam Tbk (GGRM) akan menebarkan dividen senilai Rp 962 miliar. 

Keputusan membagikan dividen kepada pemegang saham ini disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar di Hotel Grand Surya, Kota Kediri, Rabu (25/6/2025).

Dalam rapat tersebut, perusahaan rokok ternama ini menyetujui pembagian laba tahun buku 2024 sebesar Rp962,04 miliar sebagai dividen.

Artinya, setiap lembar saham akan menerima dividen tunai senilai Rp500. 

"Menyetujui penetapan laba sebesar Rp962.044.000.000 akan dibagikan sebagai dividen tunai kepada para pemegang saham," tertulis dalam pernyataan resmi manajemen Gudang Garam.

Selain soal dividen, rapat juga menyetujui pengangkatan komposisi jajaran manajemen puncak perusahaan.

Di antaranya, Presiden Komisaris Juni Setiawati Wonowidjojo, tiga Komisaris Independen, masing-masing Frank Willem van Gelder, Gotama Hengdratsonata dan Hanlim Suprianto.

Di jajaran direksi, Susilo Wonowidjojo menjabat sebagai Presiden Direktur.

Ia didampingi oleh Indra Gunawan Wonowidjojo sebagai Wakil Presiden Direktur, serta tujuh direktur lainnya termasuk Heru Budiman, Herry Susianto, Istata Taswin Siddharta, Andik Wahyudi, Hamdhany Halim, Slamet Budiono dan Sony Sasono Rahmadi. Masa jabatan mereka akan berlangsung hingga RUPST kelima sejak penunjukan.

RUPST juga memberi kewenangan penuh kepada Direksi untuk membagi tugas dan tanggung jawab di antara mereka selama masa jabatan berlangsung. Hal serupa juga diberikan kepada Dewan Komisaris terkait penetapan besar dan bentuk kompensasi bagi direksi.

"Menyetujui untuk melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besar dan jenis penghasilan anggota. Direksi untuk jangka waktu lima tahun atau sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang kelima sejak penutupan Rapat ini," lanjutan keterangan tertulis tersebut.

Tak hanya untuk direksi, Dewan Komisaris pun mendapat kepastian terkait besaran gaji dan tunjangan. Presiden Komisaris ditetapkan akan menerima kompensasi maksimal sebesar 40 persen dari gaji Presiden Direktur, sementara Komisaris lainnya maksimal 20 persen.

Dalam rapat itu, Gudang Garam juga menunjuk kembali Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan sebagai auditor independen untuk tahun buku 2025. 

(Luthfi Husnika/TribunMataraman.com)

Editor: eben haezer

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved