Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung
Pemuda Pelaku Persetubuhan Anak-anak di Masjid Tulungagung Akhirnya Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polisi melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus persetubuhan di bawah umur dengan tersangka MDS (19), asal Mojokerto ke Kejaksaan Negeri
Penulis: David Yohanes | Editor: faridmukarrom
TRIBUNMATARAMAN.COM - Satreskrim Polres Tulungagung telah melimpahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus persetubuhan di bawah umur ke Kejaksaan Negeri Tulungagung.
Tersangka, MDS (19), dari Mojokerto sebelumnya memaksa pacarnya, L (14), melakukan perbuatan tak senonoh di atap Masjid Al Maruf Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan Tulungagung, pada Agustus 2023.
Pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah berpara persetubuhan di bawah umur ini sudah dinyatakan lengkap.
“Kami menerima pelimpahan dari penyidik Polres Tulungagung. Selanjutnya kami akan melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke pengadilan,” terang Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti.
Baca juga: Pj Bupati Nganjuk Gelar Inspeksi Mendadak di Rumah Sakit dan Puskesmas
Dalam berkas perkara disebutkan, terakhir MDS melakukan perbuatan itu pada Minggu (13/8/2023) dini hari.
Saat itu MDS dan seorang temannya mengajak L dan kakaknya bertemu di warung kopi.
Mereka kemudian begadang di taman yang ada di depan masjid, lalu mengajak naik ke dak atap masjid yang sedang dibangun ini.
Saat itulah MDS merayu L untuk melakukan persetubuhan namun ditolak oleh L.
Mendapat penolakan itu, MDS justru melakukan pemaksaan dan langsung melucuti celana yang dikenakan L.
Perbuatan ini lalu diketahui warga hingga mereka diserahkan ke polisi.
“Karena perbuatan ini tersangka dijerat pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.”
“Selain itu masih ada ancaman pidana denda minimal Rp 60 juta dan maksimal Rp 100 juta,” ungkap Amri.
Dalam perkara ini sebenarnya ada dua tersangka, yang lainnya adalah teman MDS.
Namun karena masih dibawah umur, polisi tidak melakukan penahanan pada tersangka satunya.
Amri menambahkan, berkas perkara MDS dan temannya di-split (dipisah).
“Sampai saat ini kami belum menerima berkas perkara dari tersangka satunya. Kami juga sudah menanyakan ke penyidik Polres Tulungagung,” ucap Amri.
Sebelumnya Kejari Tulungagung sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama teman MDS.
Karena itu Jaksa peneliti telah menerbitkan P17 untuk menanyakan berkas perkara tersangka satunya.
Jaksa peneliti mengharapkan berkas segera dikirim untuk diteliti secara materiel maupun formal.
“Yang menjadi perhatian kami, perbuatan ini dilakukan di masjid yang seharusnya jadi tempat suci. Perbuatan ini sangat tidak bermoral karena dilakukan di tempat ibadah,” pungkas Amri.
Sebelumnya MDS dan L menjalin kasih sejak Desember 2022.
Lewat bujuk rayu MDS melakukan perbuatan tak senonoh kepada korban pada Minggu (6/8/2023) pada pukul 01.00 WIB.
Saat itu MDS melakukan perbuatan tak senonoh itu di lantai 4, sedangkan tersangka lain melakukannya di lantai 3.
Karena perbuatan pertama ini berjalan mulus dan tidak ketahuan warga, MDS mengulang lagi perbuatannya pada Minggu (13/8/2023).
Lagi-lagi MDS naik ke lantai 4 bersama kekasihnya, sedangkan tersangka lain di lantai 3.
Saat perbuatan ini dilakukan, masjid dalam kondisi sepi karena dalam proses pembangunan
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman
(TribunMataraman.com)
Pemkab Tulungagung Genjot Pembangunan SPPG, Masih Kekurangan 61 Unit untuk Program MBG |
![]() |
---|
Butuh Duit Cepat, Sepeda Motor Perempuan Tulungagung Malah Dibawa Kabur Tukang Gadai Abal-abal |
![]() |
---|
Pemkab Tulungagung Dorong Koperasi Merah Putih Segera Jalankan Rencana Bisnis |
![]() |
---|
Dispora Tulungagung Dapat Dana Perbaikan Minor GOR Lembupeteng Sebesar Rp 400 Juta |
![]() |
---|
Pencuri Tabung Gas Elpiji 3 Kg Ditangkap Polsek Tulungagung Kota, Ada 24 Tabung Gas dari 9 TKP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.