Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Pemuda Pelaku Persetubuhan Anak-anak di Masjid Tulungagung Akhirnya Dilimpahkan ke Kejaksaan

Polisi melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus persetubuhan di bawah umur dengan tersangka MDS (19), asal Mojokerto ke Kejaksaan Negeri

Penulis: David Yohanes | Editor: faridmukarrom
Ist
Polisi melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus persetubuhan di bawah umur dengan tersangka MDS (19), asal Mojokerto ke Kejaksaan Negeri 

“Sampai saat ini kami belum menerima berkas perkara dari tersangka satunya. Kami juga sudah menanyakan ke penyidik Polres Tulungagung,” ucap Amri.

Sebelumnya Kejari Tulungagung sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama teman MDS.

Karena itu Jaksa peneliti telah menerbitkan P17 untuk menanyakan berkas perkara tersangka satunya.

Jaksa peneliti mengharapkan berkas segera dikirim untuk diteliti secara materiel maupun formal.

“Yang menjadi perhatian kami, perbuatan ini dilakukan di masjid yang seharusnya jadi tempat suci. Perbuatan ini sangat tidak bermoral karena dilakukan di tempat ibadah,” pungkas Amri.

Sebelumnya MDS dan L menjalin kasih sejak Desember 2022.

Lewat bujuk rayu MDS melakukan perbuatan tak senonoh kepada korban pada Minggu (6/8/2023) pada pukul 01.00 WIB.

Saat itu MDS melakukan perbuatan tak senonoh itu di lantai 4, sedangkan tersangka lain melakukannya di lantai 3.

Karena perbuatan pertama ini berjalan mulus dan tidak ketahuan warga, MDS mengulang lagi perbuatannya pada Minggu (13/8/2023).

Lagi-lagi MDS naik ke lantai 4 bersama kekasihnya, sedangkan tersangka lain di lantai 3.

Saat perbuatan ini dilakukan, masjid dalam kondisi sepi karena dalam proses pembangunan

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(TribunMataraman.com)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved