Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Pemuda Pelaku Persetubuhan Anak-anak di Masjid Tulungagung Akhirnya Dilimpahkan ke Kejaksaan

Polisi melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus persetubuhan di bawah umur dengan tersangka MDS (19), asal Mojokerto ke Kejaksaan Negeri

Penulis: David Yohanes | Editor: faridmukarrom
Ist
Polisi melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus persetubuhan di bawah umur dengan tersangka MDS (19), asal Mojokerto ke Kejaksaan Negeri 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Satreskrim Polres Tulungagung telah melimpahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus persetubuhan di bawah umur ke Kejaksaan Negeri Tulungagung.

Tersangka, MDS (19), dari Mojokerto sebelumnya memaksa pacarnya, L (14), melakukan perbuatan tak senonoh di atap Masjid Al Maruf Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan Tulungagung, pada Agustus 2023.

Pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah berpara persetubuhan di bawah umur ini sudah dinyatakan lengkap.

“Kami menerima pelimpahan dari penyidik Polres Tulungagung. Selanjutnya kami akan melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke pengadilan,” terang Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti.

Baca juga: Pj Bupati Nganjuk Gelar Inspeksi Mendadak di Rumah Sakit dan Puskesmas

Dalam berkas perkara disebutkan, terakhir MDS melakukan perbuatan itu pada Minggu (13/8/2023) dini hari.

Saat itu MDS dan seorang temannya mengajak L dan kakaknya bertemu di warung kopi.

Mereka kemudian begadang di taman yang ada di depan masjid, lalu mengajak naik ke dak atap masjid yang sedang dibangun ini.

Saat itulah MDS merayu L untuk melakukan persetubuhan namun ditolak oleh L.

Mendapat penolakan itu, MDS justru melakukan pemaksaan dan langsung melucuti celana yang dikenakan L.

Perbuatan ini lalu diketahui warga hingga mereka diserahkan ke polisi.

“Karena perbuatan ini tersangka dijerat pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.”

“Selain itu masih ada ancaman pidana denda minimal Rp 60 juta dan maksimal Rp 100 juta,” ungkap Amri.

Dalam perkara ini sebenarnya ada dua tersangka, yang lainnya adalah teman MDS.

Namun  karena masih dibawah umur, polisi tidak melakukan penahanan pada tersangka satunya.

Amri menambahkan, berkas perkara MDS dan temannya di-split (dipisah).

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved